DENPASARUPDATE.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM 2022 kembali disalurkan oleh pemerintah dengan besaran Rp 1,2 juta.
Lalu, bagaimana jika ingin mendapatkan BLT UMKM 2022, namun belum terdaftar?
Tenang, tidak perlu kecewa karena Anda masih dapat mendaftarkan diri menjadi penerima BLT UMKM 2022.
Baca Juga: BRI Liga 1: Angelo Alessio Didepak Persija, Pemain Ini Juga Ikut Tinggalkan Macan Kemayoran
Anda masih dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM 2022 ke dinas koperasi dan UKM di daerah masing-masing.
Untuk mendaftar ada beberapa syarat dan cara mendaftarkan diri secara pribadi untuk memperoleh BLT UMKM 2022.
1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.