HOREEE! BLT UMKM 2022 Cair, Ini Cara Cek Penerima, Syarat dan Jadwal Pencairan

- 19 Januari 2022, 21:10 WIB
HOREEE! BLT UMKM 2022 Cair, Ini Cara Cek Penerima, Syarat Pencairan, serta Jadwalnya
HOREEE! BLT UMKM 2022 Cair, Ini Cara Cek Penerima, Syarat Pencairan, serta Jadwalnya /Tangkap Layar/eform.bri.co.id/

DENPASARUPDATE.COM - BLT UMKM 2022 cair, simak cara cek penerima bantuan dan syarat pencairan, serta jadwalnya.

Pemerintah Republik Indonesia kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM 2022 senilai Rp 1,2 juta.

Untuk mencairkan BLT UMKM, penerima tidak perlu repot karena hanya perlu mengakses laman atau website resmi e-form BRI UMKM.

Baca Juga: Profil dan Biodata Haruna Soemitro Anggota Exco PSSI yang Kritik Shin Tae-yong Pelatih Timnas Indonesia

Akan tetapi, terdapat persyaratan khusus jika ingin mendapatkan dana BLT UMKM 2022 karena tidak semua pelaku UMKM akan mendapatkan bantuan tersebut, salah satunya penerima bukan ASN, anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD.

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan bahwa Presiden Joko Widido (Jokowi) telah menyetujui front loading BLT UMKM 2022 bagi pedagang kaki lima, warung, serta nelayan dan telah diperkirakan sekitar 2,76 juta keluarga yang menjadi penerima BLT UMKM.

“Dana  bansos yang ditetapkan sebesar Rp600 ribu sedangkan jumlah penerima BLT UMKM diperkirakan mencapai 2,76 juta keluarga,” tutur Airlangga Hartanto, Minggu 16 Januari 2022.

Baca Juga: Tak Setuju Nama Nusantara, Fadli Zon Usulkan 'Jokowi' Jadi Nama Ibu Kota Negara Baru, Ini Alasannya!

Meskipun sebesar 2,76 juta keluarga yang ditargetkan menjadi penerima BLT UMKM 2022, namun itu terbagi atas 1 juta orang berasal dari kelompok PKL dan pemilik warung.

Sedangkan, 1,76 juta lainnya berasal dari keluarga nelayan dan penduduk dalam kategori ekonomi yang miskin ekstrem.

Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022

Baca Juga: Selain Ahok, Ini 3 Nama Lain yang Disebut Jokowi Bakal Jadi Calon Pemimpin Ibu Kota Negara Baru Nusantara

1. Akses situs atau laman eform.bri.co.id/bpum di browser.

2. Isi atau ketik Nomor KTP dan Kode Verifikasi.

3. Kemudian, klik Proses Inquiry.

4. Apabila sudah berhasil masuk, Anda akan mendapatkan informasi apakah telah menjadi penerima atau mendapatkan bantuan atau tidak.

Baca Juga: Jadwal Putaran Kedua Pekan Ke 21 BRI Liga 1, Persita Vs Persija, Arema FC Vs Persipura, Persib Vs Persikabo

Syarat Pencairan atau Mencairkan BLT UMKM 2022

1. KTP asli


2. Buku Tabungan


3. Kartu ATM


4. Surat Pernyataan yang ditandatangani aparat desa setempat.

Baca Juga: Resep Obat Herbal Alami Atasi Demam dan Meriang Menurut dr. Zaidul Akbar


5. Notifikasi (SMS) pemberitahuan penerimaan Banpres Produktif (BPUM) sendiri. Tidak hanya untuk kelompok yang telah mempunyai rekening BRI/BNI.

Untuk jadwal pencairan BLT UMKM 2022 mulai dilakukan pada kuartal I/2022.***

 

Editor: Ida Ayu Novi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah