Lowongan Kerja! LKPP Buka 3 Posisi Fungsional Batas Usia Hingga 50 Tahun, Cek Persyaratannya

- 29 Desember 2021, 15:00 WIB
Lowongan Kerja! LKPP Buka 3 Posisi Fungsional Batas Usia Hingga 50 Tahun, Cek Persyaratannya
Lowongan Kerja! LKPP Buka 3 Posisi Fungsional Batas Usia Hingga 50 Tahun, Cek Persyaratannya /LKPP

DENPASARUPDATE.COM – Melalui laman resmi lkpp.go.id, diinformasikan LKPP membuka lowongan kerja untuk 3 posisi analisis fungsional dengan minimal pendidikan sarjana hingga usia 50 tahun.

Tiga posisi tersebut adalah, Analis Kerjasama Diklat Fungsional, Analis Pembinaan Fasilitator Pengadaan Barang/Jasa, dan Pengelola Keuangan dan Administrasi Kegiatan.

Lowongan ini dibuka untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa, dan Pengelola Keuangan dan Administrasi Kegiatan tahun anggaran 2022.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA Barista Janji Jiwa untuk Penempatan Jabodetabek Cikarang dan Bandung, Yuk Lamar!

Pendaftaran lowongan dilakukan melalui tautan link resmi yang dapat diakses sejak tanggal 23 Desember 2021 hingga 29 Desember 2021 pada akhir artikel lowongan kerja LKPP ini.

Kandidat yang terpilih akan dihubungi lebih lanjut oleh Pejabat Pengadaan pada Pusdiklat PBJ LKPP melalui telepon atau email.

Baca Juga: Kado Akhir Tahun, Bayi Kuda Nil, Zebra, dan Hyena Lahir di Bali Safari Park, Ini Foto-fotonya!

Berikut informasi selengkapnya,
1. Analis Kerjasama Diklat Fungsional
Jumlah Formasi : 1 (satu) orang

• Usia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun
• Sarjana (S1) Jurusan Pendidikan/ Psikologi/ Ilmu Komunikasi/ Manajemen
• Memiliki IPK minimal 3.00 dari skala 4.00
• Mampu menggunakan Microsoft Office dan Internet
• Memiliki integritas, motivasi tinggi untuk bekerja, interpersonal skill yang baik, percaya diri dan bersedia tampil di depan umum
• Memiliki kemauan untuk belajar dan bekerja sesuai target
• Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim/kelompok
• Sehat Jasmani dan Rohani
• Diutamakan mempunyai pengalaman kerja di bidang Pendidikan atau di bidang customer service/call center minimal 1 tahun
• Diutamakan lulus Tes Kompetensi Dasar dengan Sistem CAT, nilai minimal sesuai Permenpan RB terbaru
• Diutamakan memiliki Sertifikat Keahlian PBJ Tingkat Dasar
• Tidak berkedudukan sebagai Calon ASN, ASN, Prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
• Tidak menjadi anggota pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
• Telah mendapatkan Vaksinasi Covid-19 paling kurang dosis pertama

Bagi pelamar yang pernah bekerja di lingkungan LKPP, mempunyai nilai hasil evaluasi kinerja minimal 80 (delapan puluh).

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: lkpp.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x