Harga Rokok Malah Naik ditengah Pandemi, Ini Rinciannya

- 1 Februari 2021, 16:16 WIB
Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok. /Klimkin/Pixabay

 

DENPASARUPDATE.COM – Pemerintah resmi menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sejak Senin 1 Februari 2021 sebesar 12,5 persen. Kenaikan ini telah diwacanakan pemerintah sejak akhir 2020. Artinya, harga rokok naik mulai hari ini.

Kenaikan ini sesuai dengan apa yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada akhir tahun 2020 lalu."Kebijakan cukai hasil tembakau yang saya sampaikan akan berlaku efektif Februari 2021," kata Sri Mulyani.

Dengan adanya kenaikan CHT ini secara otomatis membuat harga rokok menjadi lebih mahal. "Kita akan naikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen. Kebijakan ini merupakan komitmen kita untuk terus berupaya menyeimbangkan berbagai aspek dari cukai hasil tembakau (CHT),” tambahnya.

Baca Juga: Pasca Kebakaran 2018, Pasar Desa Adat Bona Bakal Beroperasi Lagi, Habiskan Rp 2,4 Miliar

Kenaikan ini membuat masyarakat Indonesia khususnya bagi para perokok harus lebih berhemat karena kenaikan CHT ini memungkinkan kenaikan harga jual rokok di pasaran.

“Kenaikan CHT akan menyebabkan rokok menjadi lebih mahal yang tadinya 12,2 persen menjadi antara 13,7 hingga 14 persen sehingga makin tidak terbeli,” kata dia.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengendalikan konsumsi produk hasil tembakau karena dalam RPJMN preferensi merokok khususnya usia 10 sampai 18 tahun ditargetkan turun 8,7 persen pada 2024.

Namun disisi lain, Menkeu juga memastikan besaran harga banderol atau harga eceran di pasar adalah sesuai dengan kenaikan dari tarif masing-masing kelompok.

Adapun rincian kenaikan bea cukai sebagai berikut:

Halaman:

Editor: M Hari Balo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah