DENPASARUPDATE.COM - Baru-baru ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan peraturan baru terkait perhitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak penghasilan (PPH).
Hal yang akan dikenai pajak dalam peraturan tersebut meliputi penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.
Kenijakan ini akan mulai diberlakukan mulai tanggal 1 Febuari 2021 serta beleid ini terangkum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 6/PMK.03/2021.
Dalam pasal 2 peraturan tersebut, penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa pulsa dan kartu perdana oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi akan dikenai PPN.
Serta untuk jenis pulsa dan kartu perdana yang dimaksud dapat berbentuk voucher fisik ataupun elektronik.
Baca Juga: Sandiaga Ngantor di Bali, Koster: Pariwisata Akan Pulih Sendiri Kalau Pandemi Sudah Selesai
Kemudian, untuk penyerahan BKP berupa token oleh penyedia tenaga listrik juga akan dikenai PPN.
Lalu untuk BKP yang berupa token, token yang dimaksudkan itu merupakan listrik yang termasuk BKP tertentu yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.