Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Skema Investasi Unggul Untuk Uang Wakaf

- 28 Januari 2021, 09:46 WIB
Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Kamarudin Amin
Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Kamarudin Amin /Kemenag.go.id

DENPASARUPDATE.COM - Pemerintah memastikan jika investasi uang wakaf yang baru saja diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo diinvestasikan untuk produk keuangan Syariah.

Skema investasi dalam pengelolaan uang wakaf menurut Direktur Jenderal Bimas Islam Kamarudin Amin dijamin sesuai dengan hukum Syariah dan aturan UU yang berlaku.

"Secara garis besar, pengelolaan wakaf uang hanya bisa dilakukan melalui investasi produk keuangan syariah," kata Kamaruddin, di Jakarta, Kamis 28 Oktober 2020.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 28 Januari 2021, Di Luar Dugaan Al Katakan Ini ke Mama Rosa, Rafael Temukan Bukti

Selain itu, Kamarudin menjelaskan jika ada beberapa skema investasi uang wakaf seperti di bidang infrastruktur, Sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) merupakan pilihan dalam investasi uang wakaf.

Diantara pilhan tersebut, Kamarudin menjelaskan jika saat ini investasi di SBSN disebut paling unggul diantara investasi lainnya dikarenakan beberapa faktor.

"SBSN atau sukuk saat ini merupakan instrumen investasi unggulan. Sebab, karakteristiknya sangat aman, serta memberikan imbal hasil yang bersaing. Sehingga, wajar jika nazhir sebagai portofolio manager mempertimbangkan instrumen tersebut,” kata dia.

Baca Juga: Gunduli SPAL 4-0, Juventus Ditantang Inter Milan di Semifinal

Kamarudin menekankan jika investasi uang wakaf dalam bentuk apapun yang sesuai dengan ketentuan Syariah oleh Nazhir dijamin akan bermanfaat oleh ummat. Dia juga menjelaskan jika 90 persen pengelolaan uang wakaf diperuntukkan dalam pemberdayaan ummat, sedangkan 10 persen digunakan untuk Nazhir sebagai pengelolan aset wakaf. ***

Halaman:

Editor: M Hari Balo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x