Kabar Gembira! 9 Juta KK Dapat Bansos BST Rp300 Ribu per KK, Ini Dia Informasi Selengkapnya

- 27 November 2020, 11:30 WIB
Mensos Juliari P. Batubara berikan Bantuan Sosial Tunai kepada masyarakat .
Mensos Juliari P. Batubara berikan Bantuan Sosial Tunai kepada masyarakat . /Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sosial RI//kemsos.go.id

DENPASARUPDATE.COM - Kabar gembira, Kementerian Sosial (Kemensos) memperpanjang Bantuan Sosial Tunai (BST) hingga Juni 2021. Hal tersebut dipastikan oleh Mensos Juliari Batubara.

Juliari menjelaskan bahwa pada tahun depan (2021) besaran bantuan yang diberikan tidak seperti pada tahun ini, hanya sebesar Rp200.000 per kepala keluarga (KK).

Hal ini dikarenakan untuk bisa menambah jumlah KPM, ketersediaan anggaran dan perkiraan dampak pandemi Covid-19 semakin berkurang di tengah masyarakat.

Baca Juga: Diduga Menipu! Penyelidikan Wawancara BBC Putri Diana Kembali Dibuka, Sang Anak Ungkap Fakta Ini

"Mudah-mudahan nanti jumlah dana per KPM di 2021 bisa sama dengan 2020, yakni Rp300 ribu," ucap Juliari.

Mensos Juliari Batubara memberikan apresiasi terhadap penyaluran BST PT Pos Indonesia untuk Sumut yang sudah terealisasi cukup bagus hingga 90,3 persen yang diharapkan dapat menekan angka kemiskinan di Indonesia.

Baca Juga: Wow Ngeri, Hina Megawati dan Jokowi, Ketua FPI Ditangkap Polisi

"Jadi, Program BST menjangkau 9 juta warga miskin yang belum mendapat program reguler, baik BPNT maupun PKH," ujarnya.

Nilai BST Gelombang I sebesar Rp600 ribu per KPM selama tiga tahap, yakni April-Mei-Juni.

Sementara untuk gelombang II sebesar Rp300 ribu per KPM selama enam tahap, yaitu Juli-Desember 2020.

Baca Juga: Lirik Lagu Ladadiadadida 'Pump It' dari The Black Eyed Peas yang Viral di TikTok dan Terjemahannya

Nilai bantuan disesuaikan karena situasi krisis membaik dan harga berbagai barang mulai stabil. Sementara masyarakat atau keluarga yang ingin mengecek apakah dapat bantuan ini atau tidak, dapat dilakukan dengan cara :

1) Buka link https://dtks.kemensos.go.id/.

2) Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.

3) Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Ramalan Cuaca Jawa dan Bali Hari Ini Jumat 27 November 2020: Denpasar Hujan Ringan

4) Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

5) Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.

6) Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial bansos BST.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah