DENPASARUPDATE.COM - Banyak orang yang tidak ingin menjadi korban dalam pinjol ilegal. Artikel ini akan mengulas cara melaporkan pinjaman online yang tidak masuk daftar pinjol legal atau pinjol resmi OJK 2022.
Cara ini bisa Anda gunakan agar terhindar atau menjadi korban dalam penyedia pinjaman online yang tidak resmi atau tidak memiliki izin operasional sebagai pinjol resmi OJK 2022.
Sebenarnya cara melaporkan pinjol ilegal ini dapat dengan mudah Anda lakukan dimana saja dan kapan saja karena bisa dilakukan secara online.
Baca Juga: Stumble Guys 0.40 Steam, Main Game di PC & Laptop Lebih Mudah, Link Download Klik Disini
Baca Juga: Download Stumble Guys Mod Apk, Dapatkan 7 Fitur Unggulan, Dijamin Akan Menang
Tujuan Anda melaporkan pinjol ilegal, agar Anda terhindar dari kejahatan pinjaman online.
Selain itu, Anda juga dapat turut serta dalam menyelamatkan orang lain dari tindak kejahatan finansial karena dapat merugikan masyarakat.
Berikut ini cara melaporkan pinjaman online yang tidak masuk daftar pinjol legal atau pinjol resmi OJK 2022 seperti dikutip dari akun Instagram OJK, yaitu :
1. Agar Dapat di Proses Hukum, Laporkan Pinjol Ilegal ke Kepolisian
Kalian bisa membuat aduan ke pihak berwajib atau kepolisian agar dapat di proses secara hukum jika Anda mengalami masalah dengan pinjaman online, baik pinjol legal ataupun pinjol ilegal.
Anda bisa melaporkannya melalui laman https://patrolisiber.id atau Anda juga dapat mengirimkan pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
2. Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke Satgas Waspada Investasi Untuk Pemblokiran
Cara kedua yaitu, Anda dapat melaporkan pinjol ilegal dengan membuat pengaduan ke Satgas Waspada Investasi untuk dilakukan pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.
3. Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Melalui Aduan Konten Kominfo
Cara ketiga, yaitu dengan cara melaporkan pinjol ilegal dengan membuat pengaduan ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.
Itulah ulasan mengenai cara melaporkan pinjol ilegal, pinjaman online yang tidak masuk daftar pinjol legal atau pinjol resmi OJK 2022 seperti dikutip dari akun Instagram OJK.
OJK juga menghimbau agar masyarakat menggunakan jasa pinjaman online yang sudah memiliki izin dari OJK.
Jika kalian ingin mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima, Anda bisa menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081157157157.
Semoga informasi diatas dapat membantu Anda untuk lebih hati-hati dalam memilih pinjaman online.
Tulisan ini telah tayang sebelumnya di Portal Purwokerto dengan judul Tidak Mau Jadi Korban? Simak Cara Melaporkan Pinjol Ilegal, Cara Tepat Melaporkan Pinjaman Online Tidak Resmi.*** (Rozak Abidin/Portal Purwokerto)