DENPASARUPDATE.COM - Untuk dapat listrik gratis Februari 2021 ada beberapa cara.
Cara untuk dapat listrik gratis Februari 2021 dapat dengan mengakses www.pln.co.id.
Selain itu, untuk klaim listrik gratis Februari 2021 dapat pula dengan melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh di App Store atau PlayStore.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Senin 15 Februari 2021 : Taurus Kariermu Meningkat, Libra Ada Pemasukan Baru
Diskon listrik 50% dan token listrik gratis dari PLN ini akan diperpanjang hingga Maret 2021 dan sudah berjalan dari Januari 2021.
Berikut cara dapat atau klaim token listrik gratis dari PLN bulan Februari 2021 melalui www.pln.co.id.
1. Buka laman resmi www.pln.co.id
2. Pilih 'Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon) atau dapat akses https://stimulus.pln.co.id
3. Kemudian, masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter pada kolom pencarian
Baca Juga: Asyik! Bantuan BSU BLT Subsidi Gaji 2021 Segera Cair, Simak Ini Bocoran Informasinya
4. Lalu, masukkan kode captcha sesuai gambar di samping kiri
5. Klik 'cari'
6. Apabila termasuk pelanggan yang berhak mendapatkan gratis/diskon listrik, token listrik gratis akan tampil pada kolom keterangan.
Baca Juga: Bansos Tunai Kemensos Cair Februari 2021, Segera Cek Rincian dan Daftar Penerimanya!
7. Selanjutnya, masukkan token tersebut ke kWh meter.
Adapun cara dapat atau klaim token listrik gratis dari PLN bulan Februari 2021 melalui aplikasi PLN Mobile sebagai berikut.
1. Buka aplikasi PLN Mobile yang telah diunduh di App Store atau PlayStore
Baca Juga: Semeton Bali Bisa Dapat BLT Ibu Hamil dan Balita Rp 750 ribu per 3 bulan, Begini Syarat dan Caranya
2. Klik atau tekan PLN Peduli Covid-19 pada bagian Info & Promo
3. Kemudian, masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter
4. Selanjutnya, token gratis akan muncul
5. Pelanggan memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan.
Stimulus dari PLN ini memberikan diskon sebesar 100% kepada pelanggan yang memiliki 450 VA.
Sementara untuk diskon 50 % diberikan kepada pelanggan kategori daya 900VA bersubsidi yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial.***