Pajak Pulsa, Kartu Perdana dan Token Listrik Menuai Polemik Publik, Menkeu Sri Mulyani Bilang Begini

- 30 Januari 2021, 08:56 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati /instagram/denpasar update

DENPASARUPDATE.COM- Beberapa pekan terakhir ini dunia maya digegerkan dengan kabar adanya pajak atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03, tahun 2021.

Tak pelak masalah ini menjadi perbincangan hangat netizen dan menuai polemik di tengah publik. Tak sedikit yang nyinyir alias merespons negatif.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya buka suara dan menjelaskan ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga Pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher untuk menanggapi kabar yang beredar.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Permintaan Khusus Amanda Manopo ke Fans sampai Andin Gugat Cerai Aldebaran

Dikutip DenpasarUpdate.Com dari unggahan Instagram @smindrawati, Sabtu, 30 Januari 2021, dijelaskan tentang ketentuan sesuai peraturan tersebut.
“Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa /kartu perdana, token listrik dan voucer,” tegas Sri Mulyani di akun instagram pribadinya.

“Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer Sudah Berjalan. Jadi Tidak Ada Pungutan Pajak Baru Untuk Pulsa, Token Listrik Dan Voucer,” tukasnya.

Sri Mulyani pun menjelaskan bahwa ketentuan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan pengenaan PPN DAN PPH atas pulsa/kartu perdana, Token listrik dan Voucer, dan untuk Memberikan Kepastian Hukum.

Baca Juga: Bersenjata Golok, Perampokan di SPBU Kembali Bikin Panik Pegawai, Rp 10 Juta Dibawa Kabur

Sri Mulyani pun memberi penjelasan dengan penyederhanaan pemungutan PPN pulsa dan kartu perdana sebatas sampai pada distributor tingkat II (server). Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut ppn lagi.

Dan mengenai Token Listrik ia menjelaskan bahwa PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas Jasa Penjualan/Komisi yang diterima agen penjual.

Lalu berlanjut pada pembahasan Voucer ia juga menegaskan bahwa PPN tidak dikenakan atas nilai vouver - Karena Voucer adalah Alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Hari Ini 30 Januari 2021 Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

Sri Mulyani juga menjelaskan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak dimuka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT Tahunannya.

“jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer, pajak yang anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan. kalau jengkel sama korupsi -mari kita basmi bersama..!” Kata Sri Mulyani menutup unggahannya. ***

Penulis: Jujun Juanda

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x