Sementara, Ketua PHDI I Gusti Ngurah Sudiana, menyampaikan, akar permasalahannya ini ada di HK. Hingga PHDI Bali dan MDA telah melarang HK melakukan kegiatan diluar ashram. Kalau membubarkan tidak memiliki wewenang.
Sesuai rapat Parisada yang berhak adalah melalui empat pakem, Mahkamah Agung, Mendagri, Menag, Menkumham.
“PHDI Bali mendukung terkait pembubaran HK, sudah puputan terkait HK, hanya saja PHDI pusat belum melakukan pencabutan,” ujarnya.
Baca Juga: Buruan, PT Telkom Buka Lowongan Pekerjaan di 9 Posisi ini
Sementara terkait AWK, Pertama kalau sebagai wakil rakyat, berkatalah sesuai tupoksinya jangan mengambil porsi bukan bidangnya.
“Jangan mengambil agama, kalau tidak paham, sabda pandita ratu akan mengakibatkan dua kemungkinan, ketenangan atau perang,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan, jangan mengutak-atik terkait keyakinan jika tidak tau atau dijadikan media politik.
Baca Juga: Beri Rasa Aman Untuk Para Pemilih Saat Coblosan, KPU Beri Syarat Wajib Rapid Test Bagi Para KPPS
“Meminta maaflah, secara teologi Ida Bhatara Dalam Ped adalah Bhatara Durga saktinya Siwa, itu termuat di lontar dukuh Jumpungan. Tidak ada makhluk suci di dalam Hindu. Kalau salah gelis menjalankan guru piduka,” tegasnya.
Hanya saja, PHDI meminta masyarakat Bali untuk menahan diri terkait perkataan AWK yang dinilai kurang menyejukkan.