Didampingi sang istri datang ke alamat perusahaan jasa sewa mobil, beralamat kawasan Bungtomo, Denut dan bertemu dengan pemilik jasa sewa mobil.
Setelah mendapatkan berbagai penjelasan dari sang Bos Made Hiroki, mobil dipastikan aman karena dilengkapi berbagai persyaratan perjanjian diteken diatas materai 1000.
Pasutri ini pun sepakat menitipkan unit, 17 Januari 2024 dengan kesepakatan hanya tiga bulan.
Kenapa di perusahaan tersebut, lantaran beberapa teman grap juga menitipkan unit di sana. Belakangan salah satu diantaranya yakni Irwansyah merasakan hal yang sama seperti Umbu dan Arik.
Seperti dalam perjanjian kesepakatan soal bagi hasil. Hiroki pengusaha muda dan tampan memberikan Rp 1,250 juta setiap minggu.
"Jika dihitung bulanan sesuai harapan Rp 4,5 juta. Karena ada job lain, saya titip unit ke perusahaan jasa sewa mobil itu," bebernya.
"Dari awal tidak ada tunggakan. Karena ada job lain, saya titip unit ke perusahaan jasa sewa mobil," tambahnya.
Bulan pertama yaitu Januari dibayar lunas. Masuk Februari minggu pertama bolong atau tunggakan, dan baru dibayar pada minggu kedua, namun hanya Rp625 ribu.
Sang Bos berdalih penyewa unit belum bayar. Walaupun demikian, pemilik unit terus memantau histori perjalanan dan letak kendaraan melalui sistem GPS di mobil dan terkoneksi dari HP Android.
Diketahui mobil tersebut berada di Tabanan pada 12 Februari 2024. Lalu bergeser dan masuk Sidatapa pada 14 Februari 2024.