Anak Asal Lembata NTT Menang Class Action, Pemerintah Australia Bersalah Penjarakan Anak Indonesia

- 20 Januari 2024, 11:00 WIB
Ali Yasmin, pemuda asala Lembata NTT yang dipenjara di Australia pada 2010. Saat itu ia masih berusia 14 tahun, namun tetap di penjara di penjara dewasa. Tak ada perhatian pemerintah sampai saat ini
Ali Yasmin, pemuda asala Lembata NTT yang dipenjara di Australia pada 2010. Saat itu ia masih berusia 14 tahun, namun tetap di penjara di penjara dewasa. Tak ada perhatian pemerintah sampai saat ini /ISTIMEWA

"Tidak ada perlengkapan ibadah untuk mereka, penanganan kesehatan buruk," sambung Colin.

Yasmin saat itu tidak punya kesempatan untuk turun atau pulang, dia menjadi korban traffic imigran gelap hingga pada akhirnya dibebaskan saat usia 16 tahun.

Ia menduga secara sistematis dibuat untuk memenjarakan anak-anak Indonesia agar jera.

"Kami tahu anak Yasmin korban eksploitasi penyelundup manusia, saat itu dia berada di Masjid untuk membantu pekerjaan oleh seorang yanng dianggap paman dijanjikan uang besar, mengantar barang di pulau-pulau Indonesia," bebernya.

Pemerintah Australia tidak menyatakan atau mengungkapkan permintaan maaf langsung kepada Indonesia maupun anak-anak para korban ini, namun memberikan 27,5 Juta Dollar Australia untuk korban salah tangkap.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Rekonsialisi Keuangan dan BMN Semester II 2023, Ini Wujud Nyatanya

"Australia hanya mersakan dengan membayar uang, secara resmi tidak ada permintaan maaf ke Yasmin, ada perlawanan sengit Pemerintah Australia akhirnya mereka setuju bayar uang kompensasi," ujar dia.

"Karena proses kompensasi akan berlangsung selama 12 bulan, maka setiap anggota kelompok class action harus menghubungi Pengurus untuk mendapatkan bantuan," pungkasnya. ***

Caption foto : Ali Yasmin, penyitas ketidakadilan di penjara orang dewasa Australia memenangkan gugatan class action. Dok. Adrian

Halaman:

Editor: Tegar Putra Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah