Anak Asal Lembata NTT Menang Class Action, Pemerintah Australia Bersalah Penjarakan Anak Indonesia

- 20 Januari 2024, 11:00 WIB
Ali Yasmin, pemuda asala Lembata NTT yang dipenjara di Australia pada 2010. Saat itu ia masih berusia 14 tahun, namun tetap di penjara di penjara dewasa. Tak ada perhatian pemerintah sampai saat ini
Ali Yasmin, pemuda asala Lembata NTT yang dipenjara di Australia pada 2010. Saat itu ia masih berusia 14 tahun, namun tetap di penjara di penjara dewasa. Tak ada perhatian pemerintah sampai saat ini /ISTIMEWA

"Kami sudah mendekati pemerintah Menteri, Komnas HAM, tidak ada satu pun yang tertarik untuk membantu, mungkin mereka hanya melihat Yasmin hanya anak nelayan di bawah garis kemiskinan," jelas Caitlin.

Baca Juga: Timnas Indonesia Menang Perdana, Kalahkan Vietnam Membuat Harapan Masih Ada di Piala Asia 2023

Pada tanggal 17 Mei 2012 Jaksa Agung Australia mengumumkan pembebasan WNI dari penjara. Sehingga pada tanggal 18 Mei 2012, Ali Yasmin bisa pulang ke Indonesia.

Pada tahun 2017, Pengadilan Banding di negara bagian Australia Barat merasa yakin bahwa telah terjadi kegagalan dalam mencapai keadilan (miscarriage of justice).

Keputusan tersebut membatalkan hukuman tersebut dan seluruh hakim dengan suara bulat menyetujui bahwa Ali Yasmin harus dibebaskan.

"Sejak hukuman Yasmin dibatalkan, kami telah membatalkan 7 hukuman lagi untuk anak laki-laki Indonesia lain yang berasal dari Pulau Alor, Rote dan Wakatobi," tuturnya.

"Dalam semua kasus di atas ditemukan bahwa semuanya masih merupakan anak-anak dan telah terjadi ketidakadilan terhadap mereka," imbuhnya.

Pada tahun 2018, Yasmin memulai gugatan kelompok (class action) untuk kompensasi atas dirinya sendiri, dan atas nama anak-anak Indonesia lainnya, yang sebagian besar berasal dari desa nelayan yang dicegat dan ditahan oleh pemerintah Australia.

Pada tanggal 22 Desember 2023, Pengadilan Federal Australia memutuskan untuk memberikan uang sebesar 27,5 Juta Dollar Australia atau setara Rp 270 Miliar sebagai kompensasi bagi anak-anak Indonesia yang ditahan secara tidak sah di tahanan imigrasi dan dipenjara sebagai orang dewasa.

Pengadilan melihat jumlah uang tersebut sebagai jumlah yang adil dan layak untuk diberikan kepada anggota class action.

Halaman:

Editor: Tegar Putra Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah