Anak Asal Lembata NTT Menang Class Action, Pemerintah Australia Bersalah Penjarakan Anak Indonesia

- 20 Januari 2024, 11:00 WIB
Ali Yasmin, pemuda asala Lembata NTT yang dipenjara di Australia pada 2010. Saat itu ia masih berusia 14 tahun, namun tetap di penjara di penjara dewasa. Tak ada perhatian pemerintah sampai saat ini
Ali Yasmin, pemuda asala Lembata NTT yang dipenjara di Australia pada 2010. Saat itu ia masih berusia 14 tahun, namun tetap di penjara di penjara dewasa. Tak ada perhatian pemerintah sampai saat ini /ISTIMEWA

"Belakangan metode ini sudah tidak digunakan karena dianggap tidak tepat, setelah kasus ini prosedur itu dianggap salah," ungkap Pengacara dari Ken Cush and Partner, Sam Tierney, didampingi Permerhati Keadilan ‘Justice of the Peace’ di Australia Colin Singer, Administrator ditunjuk oleh Pengadilan Federal Australia, Mark Barrow, Executive General Manager of Australian Unity Trustees, Kirstin Follows dan Kepala Partnerships of Australian Unity Trustees, Sally Fenemor, serta dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nusa Cendana, Kepala hubungan dan penerjemah, Dominikus Kopong Toni Aman SE., MM.

Meski masih anak-anak dan memiliki akta kelahiran, Polisi Federal Australia tetap mendakwa dia menggunakan tanggal lahir palsu di pengadilan untuk orang dewasa pada bulan Maret 2010.

Polisi Indonesia mengirimkan salinan sah akta kelahiran Ali Yasmin ke Polisi Federal Australia, padahal Ali Yasmin berusia 14 tahun pada bulan Desember 2010 ketika ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara sebagai orang dewasa.

Ali Yasmin menghabiskan 781 hari di dalam penjara Hakea di Perth Australia dengan keamanan maksimum bersama penjahat-penjahat

"Itu tempat yang buruk untuk anak-anak, terdapat pembunuh, pemerkosa, pedofil, punya masalah mental, pengguna narkoba dan penjahat lain Australia bagian Barat, dan Yasmin adalah anak-anak, saya tahu secara emosional pasti terdampak," bebernya.

Baca Juga: Duh, As Roda Patah, Truk Aqua Miring di Darmasaba, Beruntung Tak Ada Korban Jiwa

Meskipun dengan besarnya jumlah kompensasi yang akhirnya diberikan, Pemerintah Australia hingga saat ini belum mengakui bertanggung jawab karena telah memenjarakan anak-anak Indonesia di penjara dewasa.

"Anda dapat mengambil kesimpulan sendiri mengenai apakah Pemerintah Australia salah secara moral bersalah karena telah melakukan hal tersebut," tuturnya.

Perdana Menteri saat itu, Julia Gillard, mengatakan bahwa tidak ada satupun anak Indonesia yang ditahan di penjara dewasa di Australia.

Pernyataan itu kemudian dibantah Pengacara Senior di Ken Cush and Associates, Caitlin O'Brien yang membantu memperjuangkan nasib anak Indonesia bersama Komisi Hak Asasi Manusia Australia, karena praktis tidak ada uluran tangan serius dari Pemerintah Republik Indonesia saat itu meski pihaknya mencoba menjalin komunikasi.

Halaman:

Editor: Tegar Putra Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah