Anak Asal Lembata NTT Menang Class Action, Pemerintah Australia Bersalah Penjarakan Anak Indonesia

- 20 Januari 2024, 11:00 WIB
Ali Yasmin, pemuda asala Lembata NTT yang dipenjara di Australia pada 2010. Saat itu ia masih berusia 14 tahun, namun tetap di penjara di penjara dewasa. Tak ada perhatian pemerintah sampai saat ini
Ali Yasmin, pemuda asala Lembata NTT yang dipenjara di Australia pada 2010. Saat itu ia masih berusia 14 tahun, namun tetap di penjara di penjara dewasa. Tak ada perhatian pemerintah sampai saat ini /ISTIMEWA

DENPASARUPDATE.COM - Ali Yasmin, anak Indonesia pernah dipenjara selama 2 tahun lebih di penjara dewasa Australia, ia buka suara mengenai pengalamannya mendekam di balik pengapnya jeruji Penjara Hakea yang tak semestinya ia rasakan, dan akhirnya berhasil menang dalam gugatan class action dengan bantuan berbagai pihak di Australia yang menaruh perhatian.

Pria asal Lembata, Nusa Tenggara Timur ini ditahan secara tidak adil oleh pihak berwenang Australia saat memasuki perairan Australia dengan perahu yang membawa pencari suaka imigran gelap Afghanistan.

Ia yang saat itu masih anak-anak, sejatinya ia korban penipuan tenaga kerja sebagai anak buah kapal (ABK), dan tidak tahu menahu tujuan nahkoda kapal ternyata mengarah ke Australia saat itu dari Pelabuhan Muara Angke Jakarta yang mengangkut puluhan imigran gelap Afghanistan.

Baca Juga: Kapolres Buleleng Berharap Situasi Kamtibmas Menjelang Pemilu 2024 Bisa Tetap Kondusif

Yasmin ditahan secara tidak sah di tahanan imigrasi dan dipenjara sebagai orang dewasa, padahal seharusnya anak-anak dikembalikan ke negara asal.

"Saat itu, ada pria asal Sulawesi saya sebut Daeng, menawari saya pekerjaan mengantar barang ke pulau-pulau, dijanjikan bayaran Rp 15 juta, saya hanya tahu itu, dan saat itu berada di perairan Australia saya juga tidak tahu itu masuk Australia, saya ditangkap dan ditahan di penjara orang dewasa, banyak anak-anak di daerah ditipu mengalami seperti saya, mereka sengaja mencari orang-orang di daerah, saya hanya ingin bekerja membantu mama karena bapak sudah meninggal," ujar Yasmin.

Yasmin adalah salah satu dari banyak anak Indonesia yang dituntut oleh pihak berwenang Australia setelah mereka dianggap dewasa dengan menggunakan metode rontgen pergelangan tangan untuk memprediksi usia kronologis mereka.

Yasmin didiagnosis berusia 19 tahun dengan metode itu dan ditahan, karena hukum di Australia orang ditahan di penjara adalah 18 tahun ke atas, sehingga Yasmin langsung ditahan, padahal usai sebenarnya adalah 14 tahun saat itu sekitar tahun 2010, Yasmin lahir pada 12 Oktober 1996.

Baca Juga: Tok! Sengketa Hak Cipta Topeng Bondres Susik Rampung, Ini Kata Kanwil Kemenkumham Bali

Halaman:

Editor: Tegar Putra Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x