"Semenjak COVID-19, penumpang turun 98 persen, kendaraan roda dua 96 persen, roda empat pribadi kurang lebih 98 persen," tambahnya.
Baca Juga: Ngaku Jadi Intel Polisi dan Gelar Razia Narkoba Gadungan, MH Tipu Puluhan Pelajar Kota Udang
Di sisi lain, pihak pemerintah Provinsi Bali masih kekeh untuk tetap rapid test sebagai syarat masuk ke Bali, termasuk melalui Pelabuhan Gilimanuk, di Jembrana.
"Kalau di Pelabuhan Ketapang memang sudah tak diberlakukan karena aturan terbaru dari Pemerintah disana sudah dicabut, tapi kalau di Gilimanuk masih tetap diberlakukan penggunaan rapid test," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jembrana, I Made Dwi Maharimbawa, Selasa 25 Agustus 2020.
Ia juga menegaskan, selama belum ada pencabutan aturan penggunaan rapid test masuk Bali, maka pihaknya akan terus melakukan cek bagi siapapun yang hendak masuk ke Bali.
"Jadi intinya Bali masih menerapkan rapid test, Pergubnya masih belum dicabut. Kalau Pergubnya sudah dicabut, jadinya sama dengan di Ketapang (tanpa rapid test)," tuturnya.***