Masuk Jawa Tak Perlu Rapid Test Lagi, Bali Tegaskan Masih Gunakan, Pergub Belum Dicabut

- 26 Agustus 2020, 06:33 WIB
Truk angkutan logistik memasuki kapal di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa 19 Mei 2020. Pada H-5 Idul Fitri, arus mudik di Pelabuhan Ketapang terpantau ramai penumpang pejalan kaki dari Pulau Bali, sedangkan dengan tujuan Pulau Bali didominasi angkutan logistik.
Truk angkutan logistik memasuki kapal di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa 19 Mei 2020. Pada H-5 Idul Fitri, arus mudik di Pelabuhan Ketapang terpantau ramai penumpang pejalan kaki dari Pulau Bali, sedangkan dengan tujuan Pulau Bali didominasi angkutan logistik. //ANTARA/Budi Candra Setya

Pasalnya, selama ini yang berwenang melakukan pemeriksaan rapid test di pintu masuk pelabuhan penyeberangan adalah KKP.

"Kami selaku operator pelabuhan tidak melakukan pemeriksaan rapid test. Tugas kami adalah memastikan seluruh pengguna jasa bertiket dan pelayanan di pelabuhan berjalan lancar dan tertib," tegasnya.

Baca Juga: Lakukan Pembalasan, Giliran Rusia Usir Diplomat Austria dari Moskow

Fahmi menjelaskan bahwa pemeriksaan rapid test oleh KKP Tanjungwangi di pintu masuk pelabuhan Ketapang tentunya atas arahan pimpinan.

Menurutnya, saat ini KKP Tanjungwangi sudah menindaklanjuti surat tersebut ke pimpinannya.

Ia juga menambahkan bahwa sampai saat ini pemeriksaan rapid test di pintu masuk pelabuhan masih tetap dilakukan pihak KKP Tanjungwangi.

Surat pencabutan rapid test masuk Bali oleh Dishub Jatim
Surat pencabutan rapid test masuk Bali oleh Dishub Jatim Tim Denpasar Update

Karena KKP Tanjungwangi masih menunggu arahan dari pimpinannya.

"Karena ini merupakan wilayah dari KKP," terangnya.

Pihaknya pun optimistis, bahwa apabila tidak ada kewajiban rapid test, traffic penumpang di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk akan kembali normal.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah