Pasalnya, selama ini yang berwenang melakukan pemeriksaan rapid test di pintu masuk pelabuhan penyeberangan adalah KKP.
"Kami selaku operator pelabuhan tidak melakukan pemeriksaan rapid test. Tugas kami adalah memastikan seluruh pengguna jasa bertiket dan pelayanan di pelabuhan berjalan lancar dan tertib," tegasnya.
Baca Juga: Lakukan Pembalasan, Giliran Rusia Usir Diplomat Austria dari Moskow
Fahmi menjelaskan bahwa pemeriksaan rapid test oleh KKP Tanjungwangi di pintu masuk pelabuhan Ketapang tentunya atas arahan pimpinan.
Menurutnya, saat ini KKP Tanjungwangi sudah menindaklanjuti surat tersebut ke pimpinannya.
Ia juga menambahkan bahwa sampai saat ini pemeriksaan rapid test di pintu masuk pelabuhan masih tetap dilakukan pihak KKP Tanjungwangi.
Karena KKP Tanjungwangi masih menunggu arahan dari pimpinannya.
"Karena ini merupakan wilayah dari KKP," terangnya.
Pihaknya pun optimistis, bahwa apabila tidak ada kewajiban rapid test, traffic penumpang di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk akan kembali normal.