Masuk Jawa Tak Perlu Rapid Test Lagi, Bali Tegaskan Masih Gunakan, Pergub Belum Dicabut

- 26 Agustus 2020, 06:33 WIB
Truk angkutan logistik memasuki kapal di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa 19 Mei 2020. Pada H-5 Idul Fitri, arus mudik di Pelabuhan Ketapang terpantau ramai penumpang pejalan kaki dari Pulau Bali, sedangkan dengan tujuan Pulau Bali didominasi angkutan logistik.
Truk angkutan logistik memasuki kapal di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa 19 Mei 2020. Pada H-5 Idul Fitri, arus mudik di Pelabuhan Ketapang terpantau ramai penumpang pejalan kaki dari Pulau Bali, sedangkan dengan tujuan Pulau Bali didominasi angkutan logistik. //ANTARA/Budi Candra Setya

DENPASARUPDATE.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur mengeluarkan surat edaran terkait penghapusan kewajiban surat keterangan hasil rapid test bagi penumpang yang akan masuk ke Bali melalui pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.

Hal ini seperti ditegaskan dalam surat bernomor 552/333/113.6/2020 tertanggal 24 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono S.T., M.T.

Surat tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020/ tanggal 13 Juli 2020, tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Tatap Enam Pilkada di Bali, Julie Laiskodat Sebut NasDem Siap Geser Dominasi PDIP di Pulau Dewata

Selain itu juga diperkuat surat edaran Dirjen Perhubungan Darat No 11 Tahun 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Terkait surat tersebut, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Fahmi Alweni membenarkan mengenai adanya surat tersebut.

"Saya kemarin sudah menerima surat dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur untuk tidak lagi melakukan pemeriksaan rapid di pelabuhan," jelas Fahmi Alweni kepada wartawan, Selasa 25 Agustus 2020.

Baca Juga: Polres Badung Berduka, Kasi Humas Polsek Petang Tutup Usia di RS Bali Mandara Karena Sakit

Ia juga mengaku pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tanjungwangi, Banyuwangi.

Pasalnya, selama ini yang berwenang melakukan pemeriksaan rapid test di pintu masuk pelabuhan penyeberangan adalah KKP.

"Kami selaku operator pelabuhan tidak melakukan pemeriksaan rapid test. Tugas kami adalah memastikan seluruh pengguna jasa bertiket dan pelayanan di pelabuhan berjalan lancar dan tertib," tegasnya.

Baca Juga: Lakukan Pembalasan, Giliran Rusia Usir Diplomat Austria dari Moskow

Fahmi menjelaskan bahwa pemeriksaan rapid test oleh KKP Tanjungwangi di pintu masuk pelabuhan Ketapang tentunya atas arahan pimpinan.

Menurutnya, saat ini KKP Tanjungwangi sudah menindaklanjuti surat tersebut ke pimpinannya.

Ia juga menambahkan bahwa sampai saat ini pemeriksaan rapid test di pintu masuk pelabuhan masih tetap dilakukan pihak KKP Tanjungwangi.

Surat pencabutan rapid test masuk Bali oleh Dishub Jatim
Surat pencabutan rapid test masuk Bali oleh Dishub Jatim Tim Denpasar Update

Karena KKP Tanjungwangi masih menunggu arahan dari pimpinannya.

"Karena ini merupakan wilayah dari KKP," terangnya.

Pihaknya pun optimistis, bahwa apabila tidak ada kewajiban rapid test, traffic penumpang di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk akan kembali normal.

"Semenjak COVID-19, penumpang turun 98 persen, kendaraan roda dua 96 persen, roda empat pribadi kurang lebih 98 persen," tambahnya.

Baca Juga: Ngaku Jadi Intel Polisi dan Gelar Razia Narkoba Gadungan, MH Tipu Puluhan Pelajar Kota Udang

Di sisi lain, pihak pemerintah Provinsi Bali masih kekeh untuk tetap rapid test sebagai syarat masuk ke Bali, termasuk melalui Pelabuhan Gilimanuk, di Jembrana.

"Kalau di Pelabuhan Ketapang memang sudah tak diberlakukan karena aturan terbaru dari Pemerintah disana sudah dicabut, tapi kalau di Gilimanuk masih tetap diberlakukan penggunaan rapid test," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jembrana, I Made Dwi Maharimbawa, Selasa 25 Agustus 2020.

Ia juga menegaskan, selama belum ada pencabutan aturan penggunaan rapid test masuk Bali, maka pihaknya akan terus melakukan cek bagi siapapun yang hendak masuk ke Bali.

"Jadi intinya Bali masih menerapkan rapid test, Pergubnya masih belum dicabut. Kalau Pergubnya sudah dicabut, jadinya sama dengan di Ketapang (tanpa rapid test)," tuturnya.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah