DENPASARUPDATE.COM - Rusia mengusir seorang diplomat Austria, Senin 24 Agustus 2020.
Dikutip dari AFP, tindakan tersebut dilakukan sebagai balasan atas keputusan Austria yang mengusir diplomat negeri beruang merah itu.
“Berdasarkan prinsip timbal balik, seorang diplomat Kedutaan Austria di Rusia telah dinyatakan sebagai persona non grata,” ungkap Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Rusia dalam sebuah pernyataan, Senin 24 Agustus 2020.
Baca Juga: Sosok Penyejuk Umat, NU Bali Dukung KH Miftachul Akyar Jadi Ketum MUI Pusat
Pengumuman itu disampaikan Kemlu Rusia setelah memanggil utusan Austria ke Moskow.
Sebelumnya, hubungan antara Austria dan Rusia memanas, Senin 24 Agustus 2020.
Pasalnya, seperti dilansir dari Kantor Berita Rusia TASS, pemerintah Austria mem-persona non grata atau mengusir seorang diplomat Rusia akibat kasus spionase ekonomi.
Baca Juga: Sempat Bikin 'Prank', PDIP Akhirnya Memastikan Rekomendasi Untuk Pilkada di Bali Diumumkan Jumat Ini
Dalam surat kabar lokal Austria, Kronen Zeitung, juru bicara Kementerian Luar Negeri Austria mengatakan bahwa pengusiran tersebut dilakukan karena diplomat Rusia tersebut melanggar Konvensi Wina yang mengatur hak istimewa dan kekebalan diplomatik.
"Perilakunya tidak sesuai dengan Konvensi Wina," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri, Republik Austria.