Kedua advokat LBH KORdEM itu lalu menjelaskan, di ayat (2) dirinci lagi tentang kegiatan yang terkait Sungai dalam No. 38 Tahun 2011 tersebut, yang memerlukan perijinan adalah:
- pelaksanaan konstruksi pada ruang sungai;
- pelaksanaan konstruksi yang mengubah aliran dan/atau alur sungai;
- pemanfaatan bantaran dan sempadan sungai;
- pemanfaatan bekas sungai;
- pemanfaatan air sungai selain untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada;
- pemanfaatan sungai sebagai penyedia tenaga air;
- pemanfaatan sungai sebagai prasarana transportasi;
- pemanfaatan sungai di kawasan hutan;
- pembuangan air limbah ke sungai;
- pengambilan komoditas tambang di sungai; dan
- pemanfaatan sungai untuk perikanan menggunakan karamba atau jaring apung.
Baca Juga: Kode Redeem Game ML Mobile Legends Hari Ini 7 Januari 2023, Siapkan Dirimu Raih Item Premium Gratis
Lalu pada Pasal 58 dirinci lagi bahwa:
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf g diberikan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah mendapat rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air.
(3) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf h diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dalam bentuk Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pemanfaatan aliran air dan pemanfataan air setelah mendapat rekomendasi teknis dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan kecuali untuk kawasan hutan yang pengelolaannya telah dilimpahkan kepada badan usaha milik negara di bidang kehutanan.
(4) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf i dan huruf j diberikan oleh bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, setelah mendapat rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air.
(5) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf k diberikan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah mendapat rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air.