Investor Tutup Akses Nelayan ke Pantai Desa Bunutan, LBH KORdEM: Pemerintah Jangan Hanya Tajam Kebawah

- 7 Januari 2023, 16:15 WIB
Akses jalan menuju pantai ditutup oleh investor akomodasi wisata sehingga nelayan tak bisa ke pantai dan warga tak bisa sembahyang melasti di Desa Bunutan, Kecamatan Abang Karangasem
Akses jalan menuju pantai ditutup oleh investor akomodasi wisata sehingga nelayan tak bisa ke pantai dan warga tak bisa sembahyang melasti di Desa Bunutan, Kecamatan Abang Karangasem /Kartika Mahayadnya/Denpasar Update
  1. paling sedikit berjarak 10 m (sepuluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 m (tiga meter);
  2. paling sedikit berjarak 15 m (lima belas meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 m (tiga meter) sampai dengan 20 m (dua puluh meter); dan
  3. paling sedikit berjarak 30 m (tiga puluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 m (dua puluh meter).

‘’Jadi investor dan siapapun tidak boleh sembarangan membangun tembok atau konstruksi lainnya di sepanjang sempadan sungai, dan mesti mengurus ijin ke instansi yang berwenang,’’ ujar Ariawan.

Baca Juga: Innalillahi, Dyah Sujirah, Istri Widji Thukul Meninggal Dunia, Fajar Merah: Terima Kasih Sudah Doakan Ibu

Oleh karena pihak investor atau kuasanya belum bisa dihubungi, LBH KORdEM mendesak sekali lagi, agar Pemerintah Kabupaten Karangasem tidak membiarkan nelayan dan warga Desa Bunutan tidak terlindungi hak-hak sosial-budayanya, termasuk akses keluar masuk di Tukad Ketes ke pantai Bunutan. Namun, karena ternyata saat dicek ke lokasi, selain sudah dibangun tembok sepanjang pinggir sungai dan juga tembok penutup akses keluar-masuk ke pantai Bunutan, dipertanyakan apakah pembangunan tembok dalam ruang sempadan sungai itu sudah benar? Apakah tembok sudah dibangun dalam batas hak sesuai sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Karangasem?

LBH KORdEM juga mempertanyakan, apakah sertifikat yang dimiliki Sures sudah sesuai peraturan perundangan yang berkaitan dengan sempadan sungai? Apa benar sempadan sungai masuk dalam sertifikat yang dimiliki investor, dan kalau benar seperti itu, peran BPN sebagai penerbit sertifikat perlu dipertanyakan. Kalau benar sempadan sungai masuk dalam sertifikat yang diterbitkan BPN, dapat dipastikan ada pelanggaran.

Karena sempadan sungai adalah bagian dari sungai, sungai tidak boleh dimiliki oleh siapapun termasuk pemilik tanah yang bersebelahan dengan sungai, karena sungai merupakan asset yang dilindungi negara untuk kepentingan umum. LBH mempertanyakan, apakah saat pengukuran ke lapangan, BPN sudah melibatkan pemangku kepentingan dan kewenangan yang terkait, termasuk warga desa dan nelayan yang 100 tahun lebih telah menggunakan sempadan sungai tersebut sebagai akses keluar masuk ke pantai dari Desa Bunutan.

Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Tarik Gelandang Sandi Sute Balik Kandang ke Bali United, Bukan Lantaran Persija?

‘’Jika dalam penerbitan sertifikat itu ada pelanggaran, sertifikatnya harus dibatalkan. Bila ada pelanggaran sempadan sungai, baik dalam UU Penataan Ruang, UU Lingkungan Hidup, dan peraturan Perundangan lainnya, jangan salahkan kalau ada tuntutan perdata maupun pelaporan secara pidana,’’ kata Putu Wirata dan Ariawan.

LBH KORdEM turun ke Desa Bunutan pada Umanis Galungan itu,  karena sebelumnya,, 28/12/2022 ada pengaduan lima orang perwakilan nelayan dan warga Desa Bunutan, meminta perlindungan hukum ke Anggota Komisi III DPR RI, Wayan Sudirta, SH, MH di Rumah Aspirasi, Denpasar. Diterima langsung oleh Anggota DPR Wayan Sudirta serta pengacara LBH KORdEM. Sudirta meminta para nelayan dan warga bersatu memperjuangkan akses jalan yang ditutup tersebut, didampingi oleh LBH KORdEM Bali yang didirikan oleh mantan advokat yang kaya dengan pengalaman sejak jaman Orde Baru di era Soeharto. Sudirta meminta pertama-tama diupayakan Langkah mediasi, dan bila mediasi tidak ada solusi, barulah ditempuh Langkah hukum, baik yang bersifat perdata ataupun pidana. 

Di Rumah Aspirasi Anggota DPR RI Wayan Sudirta, lima warga Bunutan itu  mengeluh, karena investor merencanakan menutup akses jalan ke pantai di Tukad Ketes, dengan membangun tembok penghalang. Sebelum kedatangan investor yang disebut Bernama Sures, jalan setapak di Tukad Kete situ sudah 100 tahun lebih menjadi akses sosial masyarakat Desa Bunutan dan sekitarnya. Ada yang berprofesi sebagai nelayan, ada kegiatan keagamaan seperti Melasti, Banyupinaruh, Melukat Purnama Tilem, Ngaben, Nganyud, oleh Krama Hindu sekitar. Namun, sejak tanah menjadi milik investor, akses jalan ditutup. Atas pengaduan warga tersebut, LBH KORdEM turun langsung ke warga, Umanis Galungan.

Baca Juga: Pernah Dipakai Asisten Pelatih Borneo FC dan Diego Assis, Wellington Pakai Nomor Punggung Sama di Bali United

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x