DENPASARUPDATE.COM – Kasus penutupan akses jalan ke pantai di Bunutan Abang Karangasem masih berbuntut. Pasalnya, pihak investor ngotot tak mau buka akses nelayan dan krama untuk melasti ke pantai.
Menyikapi hal ini LBH KORdEM Demokrasi Bali meminta Pemerintah di jajaran Karangasem sampai Provinsi Bali, bertindak tegas mengayomi warga masyarakat, khususnya warga Desa Bunutan, Karangasem dan sekitarnya, yang mengadu karena akses jalan di pinggir Tukad Ketes menuju pantai, ditutup oleh investor, dengan membangun tembok serta menutup akses keluar masuk nelayan dari desa menuju pantai, dengan batako, setinggi 1 meter lebih.
Pemerintah Karangasem, termasuk Satpol PP Karangasem, diminta bertindak tegas, semestinya saat turun ke lapangan tanggal, 28 Desember 2022, setidaknya menghentikan sementara pengerjaan tembok dan penutupan akses, sampai adanya solusi diantara nelayan dengan investor.
Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo, Disuruh Hapus Rekaman CCTV, Baiquni Ungkap Alasan Copy Terlebih Dahulu
Ketua dan Sekretaris LBH KORdEM Bali, Putu Wirata Dwikora, SH dan Wayan Ariawan, SH, menyatakan hal itu, serangkaian adanya pengaduan ratusan warga Desa Bunutan, termasuk para nelayan, dalam pertemuan di Bunutan, Kamis Umanis Galungan, 5 Januari 2023 di Desa Bunutan. Hadir Kepala Desa Bunutan, Made Suparwata, SE, Kepala Dusun Bunutan I Wayan Wingan, Babinkantibmas Polri dan Babinsa TNI, serta ratusan perwakilan nelayan dan warga Desa Bunutan dan desa-desa sekitarnya.
Sebab, pembangunan tembok yang dilakukan di pinggir Sungai Tukad Ketes, dipastikan belum mengurus ijin, sebagaimana pasal 57 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, dimana segala bentuk kegiatan pembangunan dalam sempadan sungai wajib memperoleh ijin. Kepala Dusun Bunutan Wayan Wingan juga menyatakan, investor tidak pernah minta rekomendasi dan berkoordinasi dengannya tentang penutupan akses keluar-masuk ke pantai Bunutan sepanjang Tukad Ketes. Demikian juga penjelasan Kepala Desa Bunutan.
Selain berkaitan dengan No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, ada aturan UU Lingkungan Hidup, UU tentang Penataan ruang, dan lebih khusus lagi Perda Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Bali No. 3 Tahun 2020, selain mengatur tentang sempadan sungai, ada spirit pengaturan berdasarkan kearifan local Sad Kerthi, enam unsus kelestarian alam semesta dan Bali, seperti pelestarian danau dan sungai, hutan, gunung, laut, sumberdaya manusia, dan atma kerthi.
‘’Jadi investor tidak boleh seenaknya membuat konstruksi dan Pemerintah Karangasem serta Satpol PP-nya juga jangan lembek melindungi kepentingan masyarakat, walaupun kita perlu ramah pada investor,’’ kata Putu Wirata Dwikora dan Wayan Ariawan.