Kepala Dusun dan Kepala Desa Bunutan menjelaskan dalam pertemuan Umanis Galungan, sudah berupaya memediasi aspirasi masyarakat dengan kuasa dari pemilik tanah yang disebutkan Bernama Sures. Katanya, perwakilan Sures di Bali, yang disebutkan bernama Pak Agung dari Gianyar, tegas-tegas menyatakan tidak mau memberi akses jalan lagi, karena tanah itu sudah atas nama Sures. Karena menganggap membangun tembok di tanah miliknya, Sures disebut bersikeras tidak akan berhenti, kecuali atas perintah pemerintah yang berwenang.
‘’Memang perlu jalan tengah yang sama-sama menguntungkan. Kalau ada investor bertindak semena-mena, pemerintah memang harus berani bersikap tegas, menegakkan hukum, baik itu hukum administrasi, hukum perdata maupun hukum pidana. Adanya hukum tentu untuk melindungi semua, warga masyarakat dan kearifan lokalnya, juga melindungi kepentingan investor agar nyaman berinvestasi. Jangan sampai pemerintah itu tumpul ke atas, tajam ke bawah. Nelayan dan warga siap bermusyawarah dengan investor, sepanjang mereka tidak terlalu dirugikan atas hak-hak sosialnya yang diwarisi secara turun temurun disini,’’ kata Wayan Ariawan. ***