Investor Tutup Akses Nelayan ke Pantai Desa Bunutan, LBH KORdEM: Pemerintah Jangan Hanya Tajam Kebawah

- 7 Januari 2023, 16:15 WIB
Akses jalan menuju pantai ditutup oleh investor akomodasi wisata sehingga nelayan tak bisa ke pantai dan warga tak bisa sembahyang melasti di Desa Bunutan, Kecamatan Abang Karangasem
Akses jalan menuju pantai ditutup oleh investor akomodasi wisata sehingga nelayan tak bisa ke pantai dan warga tak bisa sembahyang melasti di Desa Bunutan, Kecamatan Abang Karangasem /Kartika Mahayadnya/Denpasar Update

Pasal 59

Pemegang izin kegiatan pada ruang sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 wajib:

  1. melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi sungai; b
  2. melindungi dan mengamankan prasarana sungai;
  3. mencegah terjadinya pencemaran air sungai;
  4. menanggulangi dan memulihkan fungsi sungai dari pencemaran air sungai;
  5. mencegah gejolak sosial yang timbul berkaitan dengan kegiatan pada ruang sungai; dan
  6. memberikan akses terhadap pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pemeriksaan.

Baca Juga: Satu Pemain Belum Diumumkan, Apakah Pengganti Nouri yang Tak Terlihat di Latihan Bali United?, Ini Kata Teco

Selanjutnya dalam Pasal 60 PP tentang Sungai tersebut dirinci lagi:

(1) Setiap pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dikenai sanksi administratif oleh pemberi izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

2) Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila pelaksanaan kegiatan pada ruang sungai yang dilakukan oleh pemegang izin menimbulkan: a. kerusakan pada ruang sungai dan/atau lingkungan sekitarnya, wajib melakukan pemulihan dan/atau perbaikan atas kerusakan yang ditimbulkannya; dan/atau b. kerugian pada masyarakat, wajib mengganti biaya kerugian yang dialami masyarakat.

 

Lanjut Wayan Ariawan mengingatkan, di Pasal 9 PP No. 38 Tahun 2011 tersebut diuraikan:

Garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a ditentukan:

Baca Juga: Target Awal Lolos Play-Off IBL 2023! Bali United Resmi Perkenalkan Pemain dan Pelatih Dengan Latar Pantai Kuta

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x