Pasal 59
Pemegang izin kegiatan pada ruang sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 wajib:
- melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi sungai; b
- melindungi dan mengamankan prasarana sungai;
- mencegah terjadinya pencemaran air sungai;
- menanggulangi dan memulihkan fungsi sungai dari pencemaran air sungai;
- mencegah gejolak sosial yang timbul berkaitan dengan kegiatan pada ruang sungai; dan
- memberikan akses terhadap pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pemeriksaan.
Selanjutnya dalam Pasal 60 PP tentang Sungai tersebut dirinci lagi:
(1) Setiap pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dikenai sanksi administratif oleh pemberi izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
2) Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila pelaksanaan kegiatan pada ruang sungai yang dilakukan oleh pemegang izin menimbulkan: a. kerusakan pada ruang sungai dan/atau lingkungan sekitarnya, wajib melakukan pemulihan dan/atau perbaikan atas kerusakan yang ditimbulkannya; dan/atau b. kerugian pada masyarakat, wajib mengganti biaya kerugian yang dialami masyarakat.
Lanjut Wayan Ariawan mengingatkan, di Pasal 9 PP No. 38 Tahun 2011 tersebut diuraikan:
Garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a ditentukan: