Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Jimbaran merupakan tempat pegelolaan sampah yang sepenuhnya swasta (Lahan, modal/investasi mesin, bangunan).
Sebagaimana halnya TPST Samtaku yang telah beroperasi sebelumnya di Lamongan, Jawa Timur. TPST Samtaku dirancang untuk meruduksi secara signifikan sampah yang dibuang ke TPA, organik yang terpilah dari plastik dikirimkan ke TPA yang secara natural menjadi ruang komposting.
Baca Juga: Tes TCI Psikologi, Ini Soal Latihan Tes Untuk Melihat Kepribadian Seseorang
Menjadi pertimbangan penting dan strategis bahwa TPA Sarbagita akan ditutup pada bulan Oktober 2022 dikarenakan gunungan sampah di TPA tersebut telah melebihi kapasitas daya tamping dan ambang batas ketinggian yang ditentukan sesuai peraturan.
Penerapan metode pengolahan sampah berbasis RDF dengan semangat 'Zero Waste to Landfill' merupakan sebuah keharusan di wilayah ini, tidak hanya bagi TPST Samtaku tapi buat pengelola sampah yang lain, seperti TPS3R dan sebagainya.
Bahwa faktanya sampah yang ditimbulkan, baik dari komersial dan rumah tangga, masih belum sepenuhnya terkategori sebagai sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, karena banyak terkontaminasi dengan sampah spesifik (seperti ban, bahan bangunan, springbed, Kasur, bantal, trolley bag, dsb) maupun sampah B3 dari timbulan tersebut. Yang secara jujur bukan merupakan ranah pengolahan di TPST.
Mengakibatkan muncul beberapa konsekuensi penting pada teknologi dan mekanisme untuk produk RDF yang berakibat langsung pada terganggunya alur pengolahan sampah sebagaimana rancangan sebelumnya.
Telah dilakukan kajian terus menerus dari Remaja dan Reciki sebagai langkah improvement untuk mengakomodir terpenuhinya produk akhir berupa RDF dari komposisi sampah yang masuk.
Perubahan dan upaya improvement yang dilakukan walaupun harus diakui tidak berjakan cukup cepat namun juga telah membawa perbaikan yang signifikan bagi terpenuhinya teknologi RDF. ***