DENPASARUPDATE.COM – Mendapat keluhan warga terkait bau sampah, PT Reciki Solusi Indonesia yang mengelola Teknologi Sampah Tangung Jawabku (Samtaku) Jimbaran memberikan klarifikasi.
Pihak manajemen menilai, masalah bau tidak sepenuhnya karena proses pengelolaan semata. Direktur Utama PT. Reciki Solusi Indonesia, Bhima Aries Diyanto, mengatakan yang paling signifikan adalah ditentukan berapa lama sampah tersebut ditimbun sebelum dikirimkan ke TPST Samtaku.
Karena itu lanjutnya, dalam kontrak yang dilakukan kapada setiap pihak TPST Samtaku telah menegaskan terhadap pengiriman wajib dilakukan maksimal 3 hari setelah sampah di produksi.
“Namun faktanya banyak sampah yang telah berusia lebih dari 7 hari yang secara faktual telah menimbulkan bau dan menghasilkan lindi sebelum dikirimkan dan berdampak terhadap bau di TPST itu sendiri,” ungkap Bhima Aries Diyanto dalam siara pers yang di edarkan ke sejumlah media Senin, 11 Juli 2022.
Menurutnya, Diperlukan sebuah kebijakan dan kesadaran untuk merubah pola pengangkutan sampah, baik dari pemerintah maupun masyarakat itu sendiri, bahwa sampah harus dikirimkan untuk diolah pada hari yang sama.
"Sampah merupakan bagian permasalahan dari setiap kota yang pada saat ini membutuhkan penanganan serius, termasuk Kabupaten Badung. Reciki Solusi Indonesia bersama PT Remaja merasa ikut terpanggil untuk turut mengambil bagian dalam penyelesaian permasalahanan sampah di Kabupaten Badung, Bali," tandas Bhima Aries Diyanto.
Atas inisiatif itu, Pemkab Badung telah menyambut baik dan mendukung sepenuhnya inisiatif dari pihak swasta dalam upaya tata kelola pengolahan sampah di Kabupaten Badung dalam upaya memberikan diseminasi informasi program edukasi bagi masyarakat dari Danone-Aqua Indonesia.