Hanya saja, khusus untuk layanan TV kabel berbayar dan IPTV tetap akan dimatikan.
Terkait sosialisasinya, Ketsu mengatakan masyarakat Bali oleh Pemerintah Provinsi Bali nantinya akan diberikan informasi permakluman melalui SMS blast.
Sedangkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi nantinya akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Denpasar.***