DENPASARUPDATE.COM – Setelah 3 tahun rangkaian Nyepi menyambut tahun baru Saka tanpa pawai Ogoh-ogoh karena pandemi Covid-19 tahun 2022 ini agaknya akan kembali ke ritual semula.
Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor : 009/SE/MDA-Prov Bali/XII/2021 tentang pembuatan dan pawai ogoh-ogoh menyambut hari suci Nyepi Saka 1944.
Antara lain termaktub sekaa teruna diizinkan untuk membuat hingga pawai ogoh-ogoh. Namun dengan catatan selama proses hingga pengarakan agar melibatkan 50 orang, atau 50 persen dari kapasitas serta mentaati protokol kesehatan covid 19.
Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Rabu 30 Desember 2021 di RCTI : Jurnalis Bocorkan Soal Papa Candra ke Al
Bendesa Agung MDA Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet dan Penyarikan Agung, I Ketut Sumarta saat dikonfirmasi, Kamis (30/12). Surat edaran itu pun dikeluarkan mengingat kerinduan generasi muda Hindu khususnya Dresta Bali akan kreatifitas seni melalui pembuatan ogoh-ogoh sebagai bentuk tradisi yang sudah berlangsung turun-temurun saat Pangrupukan menyambut hari Suci Nyepi.
"Dalam SE sudah jelas, itu dibatasi 50 orang dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan," jelas Penyarikan Agung, I Ketut Sumarta.
Uraian SE tersebutterdapat beberapa persyaratan yang wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Mulai dari pembuatan dan pawai ogoh-ogoh harus dilaksanakan secara kelembagaan, seperti banjar adat, desa adat, paiketan yowana, serta seizin Satgas Covid 19 dan bendesa adat.