Rangkaian Nyepi Tahun 2022 Boleh Pawai Ogoh-Ogoh, Peserta Dibatasi 50 Orang , MDA Bali Terbitkan Surat Edaran

- 30 Desember 2021, 18:54 WIB
Proses pembuatan Ogoh-Ogoh di sebuah Banjar Desa Adat di Bali
Proses pembuatan Ogoh-Ogoh di sebuah Banjar Desa Adat di Bali /Kartuika Mahayadnya/Denpasar Update

 

DENPASARUPDATE.COM – Setelah 3 tahun rangkaian Nyepi menyambut tahun baru Saka tanpa pawai Ogoh-ogoh karena pandemi Covid-19 tahun 2022 ini agaknya akan kembali ke ritual semula.

Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor : 009/SE/MDA-Prov Bali/XII/2021 tentang pembuatan dan pawai ogoh-ogoh menyambut hari suci Nyepi Saka 1944.

Antara lain termaktub sekaa teruna diizinkan untuk membuat hingga pawai ogoh-ogoh. Namun dengan catatan selama proses hingga pengarakan agar melibatkan 50 orang, atau 50 persen dari kapasitas serta mentaati protokol kesehatan covid 19. 

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Rabu 30 Desember 2021 di RCTI : Jurnalis Bocorkan Soal Papa Candra ke Al

 

Bendesa Agung MDA Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet dan Penyarikan Agung, I Ketut Sumarta saat dikonfirmasi, Kamis (30/12). Surat edaran itu pun dikeluarkan mengingat kerinduan generasi muda Hindu khususnya Dresta Bali akan kreatifitas seni melalui pembuatan ogoh-ogoh sebagai bentuk tradisi yang sudah berlangsung turun-temurun saat Pangrupukan menyambut hari Suci Nyepi. 

"Dalam SE sudah jelas, itu dibatasi 50 orang dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan," jelas Penyarikan Agung, I Ketut Sumarta. 

Uraian SE tersebutterdapat beberapa persyaratan yang wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Mulai dari pembuatan dan pawai ogoh-ogoh harus dilaksanakan secara kelembagaan, seperti banjar adat, desa adat, paiketan yowana, serta seizin Satgas Covid 19 dan bendesa adat.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x