Batal Damai! KSAD Jenderal Andika Minta Kasus Warga Desa Sidatapa Buleleng dan TNI Tetap Diproses Hukum

- 25 Agustus 2021, 16:26 WIB
Video itu menampilkan tindakan arogan yang diduga dilakukan sekelompok anggota TNI AD kepada warga di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, Senin 23 Agustus 2021.*
Video itu menampilkan tindakan arogan yang diduga dilakukan sekelompok anggota TNI AD kepada warga di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, Senin 23 Agustus 2021.* //Tangkapan layar Instagram @jeg.bali///

DENPASARUPDATE.COM - Belakangan kasus bentrok antara warga Desa Sidatapa, Buleleng dan aparat TNI terus menjadi pembicaraan dan menyedot perhatian masyarakat. Kasus ini pun rupanya masih terus berlanjut. 

Jika sebelumnya pada Selasa 24 Agustus 2021 kedua belah pihak, baik warga Desa Sidatapa dan aparat TNI telah melakukan kesepakatan berdamai, namun pada Rabu 25 Agustus 2021 kasus itu ternyata masih berlanjut dan akan tetap diproses secara hukum. 

Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto mendapatkan perintah untuk tidak mencabut laporannya di Mapolres Buleleng dari Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, yang diteruskan oleh Danpomdam IX/Udayana.

Baca Juga: Begini Penangkapan Youtuber yang Diduga Menista Agama, Muhammad Kece, dari Bali Langsung Dibawa ke Jakarta

Sebenarnya, rencananya pada hari ini Rabu 25 Agustus 2021, Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto bersama lima warga Desa Sidatapa akan menandatangani surat perdamaian yang difasilitatori oleh Polres Buleleng. 

Akan tetapi, tiba-tiba Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto menerima perintah dari Danpomdam IX/Udayana untuk melanjutkan proses hukum kasus tersebut. 

Dandim Windra pun batal menandatangi surat kesepakatan berdamai itu dan langsung ke Subdetasemen Polisi Militer IX/3-1 Singaraja.

Baca Juga: Oknum Guru Nekat Tenggak Racun Serangga, Diduga Karena Stres Mengajar Secara Daring

Di sana ia melakukan koordinasi karena menurut perintah, baik anggota TNI maupun warga yang terlibat pemukulan harus diproses secara hukum. 

Halaman:

Editor: Ida Ayu Novi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah