Ribuan BUMDesa Mati Suri, Wakil Ketua DPD RI: PP Nomor: 11 Tahun 2021 Perkuat Fungsi dengan Sertifikasi Usaha

- 1 April 2021, 13:50 WIB
Wakil Ketua DPD RI Mahyudin (tengah) dan DPD RI asal Bali Bambang Santoso  (tengah dari kanan) saat sosialisasi peraturan pemerintah.
Wakil Ketua DPD RI Mahyudin (tengah) dan DPD RI asal Bali Bambang Santoso (tengah dari kanan) saat sosialisasi peraturan pemerintah. /kartika mahayadnya/Denpasar Update

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung Wayan Suteja, mengatakan saat ini masih ada lima desa yang belum memiliki BUMDesa dari 53 desa di Klungkung. Dia mengakui penatausahaan BUMDesa belum diatur.

Demikian juga mengenai klasifikasi BUMDesa, seperti klasifikasi BUMDesa yang tumbuh, berkembang dan maju. Dia berharap dengan adanya UU BUMDesa ini, nantinya dapat memperkuat keberadaan BUMDesa dan mampu menopang perekonomian masyarakat desa.

Baca Juga: Perketat Keamanan Gereja Jelang Hari Paskah, Polres Tabanan Bali Turunkan 145 Personil

Sementara itu, anggota DPD RI Dapil Bali, Bambang Santoso berharap melalui kegiatan sosialisasi tentang BUMDesa ini menjadi harapan baru bagi masyarakat desa untuk kembali menata perekonomian yang lebih baik kedepan apalagi di tengah pandemi Covid19 yang masih melanda. ***

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah