Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung Wayan Suteja, mengatakan saat ini masih ada lima desa yang belum memiliki BUMDesa dari 53 desa di Klungkung. Dia mengakui penatausahaan BUMDesa belum diatur.
Demikian juga mengenai klasifikasi BUMDesa, seperti klasifikasi BUMDesa yang tumbuh, berkembang dan maju. Dia berharap dengan adanya UU BUMDesa ini, nantinya dapat memperkuat keberadaan BUMDesa dan mampu menopang perekonomian masyarakat desa.
Baca Juga: Perketat Keamanan Gereja Jelang Hari Paskah, Polres Tabanan Bali Turunkan 145 Personil
Sementara itu, anggota DPD RI Dapil Bali, Bambang Santoso berharap melalui kegiatan sosialisasi tentang BUMDesa ini menjadi harapan baru bagi masyarakat desa untuk kembali menata perekonomian yang lebih baik kedepan apalagi di tengah pandemi Covid19 yang masih melanda. ***