Ribuan BUMDesa Mati Suri, Wakil Ketua DPD RI: PP Nomor: 11 Tahun 2021 Perkuat Fungsi dengan Sertifikasi Usaha

- 1 April 2021, 13:50 WIB
Wakil Ketua DPD RI Mahyudin (tengah) dan DPD RI asal Bali Bambang Santoso  (tengah dari kanan) saat sosialisasi peraturan pemerintah.
Wakil Ketua DPD RI Mahyudin (tengah) dan DPD RI asal Bali Bambang Santoso (tengah dari kanan) saat sosialisasi peraturan pemerintah. /kartika mahayadnya/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Pemerintah pusat saat ini telah menerbitkan PP (Peraturan Pemerintah) No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) sebagai alternatif dari belum disahkannya UU BUMDesa. Wakil Ketua DPD RI H. Mahyudin menegaskan, bahwa PP tersebut berfungsi sebagai dasar pelaksanaan teknis dalam lembaga Bumdes dengan merujuk UU Cipta Kerja.

Menurutnya, salah satu poin yang nantinya diatur dalam PP tersebut adalah terkait sertifikasi badan usahanya. Dengan adanya sertifikasi Kemenkumham, nanti badan usahanya bisa diatur lewat Yayasan atau PT. Sehingga dapat memenuhi unsur legalitas, kemudian lebih mudah membangun kerjasama dengan pihak ketiga.

Disebutkan, berdasar data yang ada, sebanyak 2.188 BUMDesa di seluruh Indonesia saat ini dalam kondisi sudah tak beroperasi alias mati total dan 1.670 BUMDesa yang tidak memberikan kontribusi bagi desa alias mati suri.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 1 April 2021 : Andin Tahu Elsa Pernah Jalan Bareng Roy

“Dengan masih banyaknya BUMDesa yang tidak beroperasi dan tidak berkontribusi, maka keinginan agar menjadi BUMDesa kuat dan mampu dalam menopang ekonomi desa diakui masih jauh dari harapan," ungkap Mahyudin usai membuka seminar bertema, Urgensi BUMDesa bersama Bupati Klungkung dan Pengurus BUMDesa Kampung Gelgel Klungkung di Rumah Luwih, Gianyar, Rabu, 31 Maret 2021.

Namun, pihaknya sebagai representasi dari masyarakat desa terus mendorong agar UU BUMDesa ini segera dirampungkan. Bahkan UU Bumdes ini menjadi perioritas pembahasan utama program legislasi nasional (Prolegnas) selain UU Kepulauan.

"Ini sudah menjadi domain DPD RI, bersama RUU Daerah Kepulauan. Maka, saat ini kami perlu menyisir masukan di lapangan langsung dari desa karena tak cukup hanya dibahas di atas meja. Kita targetkan selesai tahun ini," tandasnya.

Baca Juga: Lahir 1 April Menurut Kalender Bali: Cocok Jadi Aktor Kelas Dunia. Jago Akting dan Pintar Berteman

Dengan begitu, nantinya desa menjadi kunci untuk membangun negara yang kuat. Ini sudah sejalan dengan Nawacita Presiden Jokowi membangun desa dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung Wayan Suteja, mengatakan saat ini masih ada lima desa yang belum memiliki BUMDesa dari 53 desa di Klungkung. Dia mengakui penatausahaan BUMDesa belum diatur.

Demikian juga mengenai klasifikasi BUMDesa, seperti klasifikasi BUMDesa yang tumbuh, berkembang dan maju. Dia berharap dengan adanya UU BUMDesa ini, nantinya dapat memperkuat keberadaan BUMDesa dan mampu menopang perekonomian masyarakat desa.

Baca Juga: Perketat Keamanan Gereja Jelang Hari Paskah, Polres Tabanan Bali Turunkan 145 Personil

Sementara itu, anggota DPD RI Dapil Bali, Bambang Santoso berharap melalui kegiatan sosialisasi tentang BUMDesa ini menjadi harapan baru bagi masyarakat desa untuk kembali menata perekonomian yang lebih baik kedepan apalagi di tengah pandemi Covid19 yang masih melanda. ***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah