“Ada di foto copy DPA nya, semua kegiatan ada di sana,” ujarnya.
Sementara itu, Pejabat PPTK Sekwan DPRD Bali, Ketut Marga, menjelaskan bahwa pengadaan tersebut telah sesuai dengan regulasi yang ada, yaitu peraturan pemerintah (PP) tahun 2017 dan peraturan gubernur (Pergub) tahun 2019 serta pengadaan tersebut juga rutin dilakukan setiap tahun.
Baca Juga: Jokowi Anggap Gagal Tekan Kasus Covid-19, Pemprov Bali Malah Rencanakanan Makin Ketatkan PPKM
“Pengadaaan telah sesuai PP tahun 2017 dan Pergub nomor 67 tahun 2019,” kata Ketut Marga.
Lebih lanjut, pihaknya menerangkan bahwa dalam lelang online tersebut masih sebatas tender untuk pengadaan pakaian dinas.
Baca Juga: JPU Kasasi Kasus Jerinx, Pendukung Pancang Spanduk Jaksa Bebal
Sedangkan pakaian adat masih dokumen tender dan belum masuk ke LPSE.
“Ini baru tender pakaian dinas saja, untuk pakaian adat belum masuk,” tambahnya.***