Disisi lain, upaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan agar dilakukan dengan acara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satpol PP, Kepolisian Negara RI, dan melibatkan TNI).
Baca Juga: Kawal Visi Misi, Tamba – Ipat Bentuk Tim Transisi Kekuasaan “Tepat” Dalam RPMJ Jembrana
"Laporkan hasil monitoring pelaksanaan PPKM secara mingguan kepada Menteri Dalam Negeri tembusan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional," tambah Gubernur Koster seraya meneruskan pesan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 dengan meminta kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Edaran ini secara efektif.*** (Ari Setiawan/Denpasar Update)