Pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran layanan di tempat juga diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021, yakni sebesar 25 persen dan layanan pesan-antar / dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
Selanjutnya untuk pengaturan pemberlakuan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall, diatur sampai dengan Pukul 20.00 WIB.
"Sedangkan untuk kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen, dan mengijinkan beribadah di tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas maksimum 50 persen," jelas Koster saat memaparkan isi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 seraya menyatakan untuk kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara, sementara pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum juga dilakukan.
Baca Juga: Geger Dentuman Keras Misterius di Buleleng, Sumber Ledakan Masih Misteri
Guna menjalankan instruksi ini, Gubernur Bali, Wayan Koster menyebutkan pengaturan pemberlakuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 ini, mulai berlaku pada tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama 4 minggu berturut-turut.
"Untuk itu para Kepala Daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala," pesan Wayan Koster kepada Bupati/Walikota yang hadir dalam rapat tersebut.
Baca Juga: Usai Bebas dari BNN, Ashyanti Mengaku Millen Cyrus Banyak Berubah
Lebih lanjut, Mendagri disebutkannya telah menegaskan kita, agar mengoptimalkan posko satgas Covid-19 tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa sampai dengan Dusun/RW/RT. Khusus untuk wilayah Desa, dengan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19, dapat menggunakan APBD Desa secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.