STOP PRESS! Koster Perluas PSBB Jadi Lima Kabupaten/Kota, Ini Alasannya!

- 8 Januari 2021, 19:09 WIB
Gubernur Bali I Wayan Koster Saat Jumpa Pers di Denpasar Tanggal 5 Januari 2021
Gubernur Bali I Wayan Koster Saat Jumpa Pers di Denpasar Tanggal 5 Januari 2021 /Rudolf Arnaud Soemolang/Denpasar Update

Selain itu, Bali juga menyesuaikan pekerja di kantor. Dari awalnya 25 persen kerja di kantor menjadi menjadi 50 persen.

Sebelumnya, Koster juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali, pada Rabu 6 Januari 2021 kemarin.

Baca Juga: Lumba-lumba Hidung Botol Terdampar dan Mati Membusuk di Pesisir Pantai Bali

Tercatat Secara Khusus memberikan informasi kepada Kota Denpasar dan Kabupaten Badung untuk melaksanakan ketentuan SE Nomor 01 Tahun 2021 pada angka 1 sampai dengan angka 4 yang isinya sebagai berikut.

(1). Semua pihak diingatkan agar lebih sungguh-sungguh, tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab mentaati ketentuan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru; dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

Baca Juga: Hanya Dijemput Kedua Anaknya, Ustadz Abu Bakar Ba'asyir Bebas dari Penjara

2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia;
c. bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan;
d. anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen;

Baca Juga: Dengan Mata Sembab dan Memerah, Inilah Narasi Panjang Permintaan Maaf Gisel Atas Video 19 Detik

e. surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen sebagimana dimaksud pada huruf b dan huruf c berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan;
f. selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku; dan
g. bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: DENPASARUPDATE


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah