Ketua Bawaslu Bangli Disidang Etik, Diduga Tak Profesional Saat Jalankan Tugas, Ini Waktu Putusannya

- 21 Desember 2020, 15:48 WIB
Suasana sidang etik pemilu DKPP terhadap Ketua Bawaslu Bangli di Bawaslu Bali
Suasana sidang etik pemilu DKPP terhadap Ketua Bawaslu Bangli di Bawaslu Bali /Rudolf Arnoud Soemolang/Denpasar Update

"Para pihak teradu semua hadir secara virtual, cuma satu yang hadir, karena ada yang reaktif saat rapid, begitu juga pengadu yang diwakili kuasa hukum," kata Komisioner KPU Bali ini. 

Sedangkan, sidang tersebut sendiri diisi dengan agenda pemeriksaan keterangan dari dua belah pihak, yakni pengadu maupun teradu. Purna dan dua staf Bawaslu Bangli sebagai teradu diduga tidak cermat dan tidak profesional dalam menindaklanjuti temuan Nomor 2/TM/PB/KAB/17.03/X/2020 mengenai dugaan pelanggaran Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Kontrak yang ikut mendukung salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. 

Baca Juga: Beragam Manfaat Sawo Bagi Kesehatan, Nol Kolesterol, Perhatikan Cara Konsumsinya!

Menurut Pengadu, para Teradu tidak dapat membedakan status pekerjaan Pengadu sebagai pegawai kontrak Fakultas Kedokteran Universitas Islam Al-Azhar Mataram yang diperbantukan di RSU Bangli dengan pegawai kontrak yang bekerja di Lembaga pemerintah, BUMN, maupun BUMD.

Pengadu juga mendalilkan ketidakcermatan Teradu I dalam menerbitkan surat keputusan Nomor: 027/K.BAWASLU.BA-

02/HK/01.01/X/2020 tentang Pembentukan Tim Klarifikasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Dalam surat keputusan tersebut menurut Pengadu pada penulisan konsiderans tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerancuan, multitafsir, dan tidak memberikan suatu kepastian hukum.

Baca Juga: Memeras dan Maksa Main “Kuda Lumping” Gratis dengan PSK Online, Oknum Polisi Akhirnya Jadi Tersangka

Selain itu, Pengadu juga mengadukan kelalaian Teradu II dan III yang mengambil sumpah pengadu tidak dengan cara yang semestinya yakni, dengan agama Hindu seperti yang dianut Pengadu. Menurutnya, yang dapat mengambil sumpah atas Pengadu adalah komisioner Bawaslu. 

Terkait  hal tersebut, dalam sidang Purna membantahnya. Ia mengaku pihaknya sudah bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Bawaslu yakni berdasarkan Perbawaslu 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Salah satunya melakukan pemeriksaan dan juga melalui rapat pleno untuk membentuk tim investigasi hal tersebut. 

Baca Juga: WADUH! Penularan Covid-19 Cenderung Meningkat, Rupiah Berpotensi Terus Melemah

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: DENPASARUPDATE


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x