Ketua Bawaslu Bangli Disidang Etik, Diduga Tak Profesional Saat Jalankan Tugas, Ini Waktu Putusannya

- 21 Desember 2020, 15:48 WIB
Suasana sidang etik pemilu DKPP terhadap Ketua Bawaslu Bangli di Bawaslu Bali
Suasana sidang etik pemilu DKPP terhadap Ketua Bawaslu Bangli di Bawaslu Bali /Rudolf Arnoud Soemolang/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Pelanggaran kode etik penyelenggaran pemilu di Bali pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu masih terjadi. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang terhadap Ketua Bawaslu Bangli, I Nengah Purna. Purna yang juga sebagai teradu I.

Purna diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Bukan hanya Purna, dua staf Bawaslu Bangli juga ikut disidang oleh DKPP RI. Mereka adalah,  S. M. Agus Juli Setyadhi sebagai Teradu II dan I Putu Semarabawa  sebagai Teradu III.

Baca Juga: Nyolong Ponsel, Warga Negara Algeria Diringkus, Begini Motifnya

Sidang digelar di Kantor KPU Provinsi Bali, pada Senin (21/12/2020), pukul 09.00 WITA. Dalam sidang dengan nomor perkara 154-PKE-DKPP/XI/2020 dipimpin langsung oleh Anggota DKPP RI, Dr. Ida Budhiarti. 

Didampingi unsur Tim Pemeriksa Daerah (TPD) masing-masing dari KPU Bali diwakili Gede John Darmawan; Bawaslu Bali diwakili Wayan Widyadana Putra; dan unsur masyarakat diwakili Dr. Ni Wayan Widhiastini. 

Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Gede John Darmawan menjelaskan bahwa persidangan itu sendiri juga dihadiri secara virtual oleh Ketua Bawaslu Bangli, I Nengah Purna dua staf Bawaslu Bangli lainnya.

Baca Juga: Denpasar-Ubud Sudah Dilayani Teman Bus Berbasis Aplikasi

Kemudian, pihak pengadu yakni  I Putu Eka Saputra diwakili oleh para kuasa hukumnya yakni  I Ketut Dody Arta Kariawan, I Wayan Eka Suwecantara, dan I Gede Putu Sudharma. 

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: DENPASARUPDATE


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x