DENPASARUPDATE.COM – Pelanggaran kode etik penyelenggaran pemilu di Bali pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu masih terjadi. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang terhadap Ketua Bawaslu Bangli, I Nengah Purna. Purna yang juga sebagai teradu I.
Purna diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Bukan hanya Purna, dua staf Bawaslu Bangli juga ikut disidang oleh DKPP RI. Mereka adalah, S. M. Agus Juli Setyadhi sebagai Teradu II dan I Putu Semarabawa sebagai Teradu III.
Baca Juga: Nyolong Ponsel, Warga Negara Algeria Diringkus, Begini Motifnya
Sidang digelar di Kantor KPU Provinsi Bali, pada Senin (21/12/2020), pukul 09.00 WITA. Dalam sidang dengan nomor perkara 154-PKE-DKPP/XI/2020 dipimpin langsung oleh Anggota DKPP RI, Dr. Ida Budhiarti.
Didampingi unsur Tim Pemeriksa Daerah (TPD) masing-masing dari KPU Bali diwakili Gede John Darmawan; Bawaslu Bali diwakili Wayan Widyadana Putra; dan unsur masyarakat diwakili Dr. Ni Wayan Widhiastini.
Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Gede John Darmawan menjelaskan bahwa persidangan itu sendiri juga dihadiri secara virtual oleh Ketua Bawaslu Bangli, I Nengah Purna dua staf Bawaslu Bangli lainnya.
Baca Juga: Denpasar-Ubud Sudah Dilayani Teman Bus Berbasis Aplikasi
Kemudian, pihak pengadu yakni I Putu Eka Saputra diwakili oleh para kuasa hukumnya yakni I Ketut Dody Arta Kariawan, I Wayan Eka Suwecantara, dan I Gede Putu Sudharma.