Gubernur Koster Hibahkan 10 Are Tanah Pemprov Bali ke Majelis Desa Adat Kecamatan Selat

- 6 Desember 2020, 07:25 WIB
Gubernur Koster Hibahkan 10 Are Tanah Pemprov Bali ke MDA Kecamatan Selat
Gubernur Koster Hibahkan 10 Are Tanah Pemprov Bali ke MDA Kecamatan Selat /Rudolf Arnaud Soemolang

Baca Juga: POPULER HARI INI: Dari 7 'Tumbal' PDIP di Pilkada sampai Pesta Sabu, Anggota DPRD Ini Diciduk Polisi

Karena Desa Adat telah menjadi lembaga utama, dan pilar pengawal, penegak, pelestari kesenian, kebudayaan, kearifan lokal di Bali yang secara regulasi juga sudah berhasil kita perjuangkan dalam bentuk Perda Desa Adat No.4 Tahun 2019.

"Kita bangkitkan, kuatkan, bangun, dan wujudkan kembali nilai-nilai peradaban kebudayaan Bali melalui Nangun Sat Kerthi Loka Bali secara skala dan niskala, karena jatidiri atau 'untengnya' di Bali adalah Adat, Seni, Tradisi, Budaya, dan Kearifan Lokal," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah