Waduh, 303 WNA Masuk Daftar Pemilih Sementara Pada Enam Pilkada di Bali, Ini Tanggapan Bawaslu

3 Oktober 2020, 10:03 WIB
Ilustrasi Kotak Suara /

DENPASARUPDATE.COM – Sengkarut Pilkada di masa pandemi terus saja terjadi. Terbaru, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sejumlah 303 Warga Negara Asing (WNA) tercatat masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada enam Pilkada yang ada di Bali.

Selain itu, lembaga pengawasan pemilu itu juga menemukan berbagai temuan ganjil lainnya di Pilkada.

Untuk itu, Bawaslu telah meminta kepada KPU kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada di Bali untuk melakukan pencermatan lebih mendalam terkait berbagai temuan tersebut.

Baca Juga: Kim Jong Un Doakan Donald Trump Sembuh Dari Korona

“Terhadap analisis yang dilaksanakan Bawaslu di enam kabupaten/kota terhadap indikasi (temuan) tersebut telah ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat saran perbaikan kepada KPU setempat agar dilakukan pencermatan kembali dan verifikasi faktual sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Komisioner Bawaslu Bali, Wayan Widyardana Putra, Sabtu 3 Oktober 2020.

Widi sapaan akrabnya juga menambahkan bahwa jumlah Tempat Pemungutan Suara atau TPS berdasarkan penetapan DPS sejumlah 5.650 TPS dengan jumlah pemilih berdasarkan penetapan DPS sejumlah 1.974.439 pemilih.

Enam daerah yang akan melaksanakn Pilkada tersebut diantaranya, Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Tabanan, Jembrana, Bangli, dan Karangasem.

Baca Juga: Drawing Liga Champions, Pengamat: Ini Deretan Tim yang Berpeluang Lolos 16 Besar

Dari enam wilayah tersebut, Bawaslu menemukan terdapat pemilih yang tercatat lebih dari satu kali dalam DPS.

Temuan ini sendiri, dibagi atas tiga indikator, yakni sesuai nama dan tanggal lahir sebanyak 36.365 orang.

Lalu, indikator nama serta tempat dan tanggal lahir, sebanyak 7.619 orang, dan indikator berdasarkan tempat dan tanggal lahir serta alamat sebanyak 617 orang.

Selain itu, ditemukan juga adanya pemilih dengan usia di atas seratus tahun sebanyak 281 orang yang oleh Bawaslu dipandang perlu untuk diverifikasi faktual. Serta satu orang pemilih yang berstatus TNI/Polri.

Baca Juga: Hingga September 2020 Terjadi 3 Kali Deflasi Beruntun

Temuan bukan sampai di situ saja, Bawaslu juga menemukan adanya pemilih dengan data elemen yang tidak valid atau tidak lengkap.

Jumlahnya sebanyak 285 orang. Kemudian ada juga pemilih pada Daftar Pemilih Khusus (DPK) dalam Pemilu 2019 yang belum masuk ke dalam DPS Pilkada Serentak 2020 sebanyak 2.294 orang.

Selanjutnya, ada juga pemilih yang tidak memenuhi syarat namun masih masuk di dalam DPS. Antara lain karena sudah meninggal dunia sebanyak 101 orang.

Kemudian pindah domisili ke luar wilayah pemilihan sebanyak 317 orang. Serta pemilih di bawah umur dan belum pernah kawin sejumlah 102 orang.

Sebaliknya, ada juga pemilih yang sudah memenuhi syarat namun belum masuk ke dalam DPS. Jumlahnya sebanyak 4.033 orang.

Baca Juga: Kalian Blink? Ini Lirik dan Terjemahan Lagu Lovesick Girls BLACKPINK yang Rilis Hari Ini

“Ini merupakan temuan sampai dengan Rabu (30/9). Adapun saran perbaikan selama tahap pemutahkhiran data pemilih sebanyak 44 orang. Namun yang telah ditindaklanjuti sebanyak 37 orang. Yang belum tujuh orang,” imbuhnya.

Widi mengatakan, pihaknya berharap di waktu yang tersisa saat ini, KPU dan jajarannya di enam kabupaten/kota menyikapi temuan ini dengan serta melakukan verifikasi faktual.

 “Sehingga nantinya DPT lebih komprehensif. Dalam artian, yang patut dan punya hak pilih bisa menjadi pemilih. Begitu juga sebaliknya untuk mereka yang tidak patut dan tidak memiliki hak pilih,” pungkasnya.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Tags

Terkini

Terpopuler