BREAKING NEWS! Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Ditahan KPK Kasus Dugaan Korupsi Dana Insentif Daerah

24 Maret 2022, 18:07 WIB
Mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI dalam kasus dugaan korupsi dana insentif daerah (DID) tahun anggaran 2018, Kamis 24 Maret 2022. /Tangkapan Layar YouTube KPK RI/

DENPASARUPDATE.COM – Mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI dalam kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2018, Kamis 24 Maret 2022.

Eka Wiryastuti langsung dikeler ke Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta, ia bahkan telah menggunakan rompi oranye tersangka KPK RI.

Selain menggunakan rompi oranye, saat dibawa ke ruangan konferensi pers Eka Wiryastuti senditi tampak menggunakan borgol

Baca Juga: Ditangkap KPK, Total Kekayaan Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Capai Rp 15,8 Miliar, Ini Rinciannya

Politisi PDIP ini juga ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan seorang pria yang juga menggunakan rompi oranye yang sama.

Dalam konferensi persnya, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK RI.

Baca Juga: Profil & Biodata Ubedilah Badrun, Aktivis 98 dan Dosen UNJ yang Laporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang ke KPK

"Benar, tim penyidik KPK pada Rabu (27/10/2021) telah selesai melakukan penggeledahan di Kabupaten Tabanan, Bali. Penggeledahan sebagai upaya paksa tersebut merupakan rangkaian kegiatan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kabupaten Tabanan, Bali, tahun anggaran 2018," katanya.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa sejumlah tempat di Bali dilakukan penyelidikan di berbagai tempat.

Baca Juga: Dua Anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep Dilaporkan ke KPK, Ada Apa Ya?

Salah satunya yakni di kantor Pemerintah Kabupaten Tabanan, Bali, di sana ada beberapa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digeledah yakni kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, hingga kantor DPRD.

Penahanan ini sendiri diduga terkait dengan perkara yang menjerat mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.

Baca Juga: BREAKINGNEWS! Geledah Kantor Dinas PUPRPKP Tabanan, Bakal Ada Pejabat Daerah yang Dicokok KPK?

Yaya merupakan terpidana suap dan gratifikasi terkait pengurusan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) sejumlah daerah. Salah satunya terkait dengan Kabupaten Tabanan, Bali.

Bila dirupiahkan, total gratifikasi yang diterima hampir Rp 8 miliar atau kurang-lebih Rp 7,993 miliar dengan kurs saat ini. Rinciannya seperti ini, Rp 3,7 miliar ditambah Rp 793 juta (USD 53.200) ditambah Rp 3,5 miliar (SGD 325 ribu).

Baca Juga: Sempat Sebut Luhut 'Pak Penjahit' dan Ngaku Siap Dikutuk, Bupati Banjarnegara Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

Saat itu, Yaya menjabat Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Yaya saat itu juga mengajak Rifa Surya selaku pegawai Kemenkeu dalam beraksi.***

Editor: Ahmad Latief Fahrezi

Sumber: Denpasar Update

Tags

Terkini

Terpopuler