Desak DPR RI Segera Bahas RUU Provinsi Bali, Koster: Kami Ingin Bali Dibangun Sesuai Potensi!

11 Oktober 2021, 22:25 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster menerima kunjungan kerja (Kunker) Komisi II DPR RI di Ruang Wisma Sabha Utama Kantor Gubernur Bali pada Senin, 11 Oktober 2021. /IGN Agung Krisna Putra/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM - Gubernur Bali Wayan Koster menerima kunjungan kerja (Kunker) Komisi II DPR RI di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali pada Senin, 11 Oktober 2021.

Kesempatan untuk bertemu dengan jajaran Komisi II DPR RI dimanfaatkan Gubernur Koster dengan menyuarakan aspirasi agar RUU Provinsi Bali segera dibahas.

Koster berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali mulai dibahas tahun 2022 mendatang dan segera disahkan menjadi undang-undang.

Baca Juga: Buka Penerbangan Internasional, Bali Berlakukan Masa Karantina 5 Hari, Badung Malah Usul Cukup 3 Hari Saja

Ia menyampaikan bahwa payung hukum baru sangat penting bagi Bali sebab saat ini pembentukan Provinsi Bali masih diatur dalam satu peraturan perundang-undangan yakni UU Nomor 4 Tahun 1958, bersama-sama dengan dua provinsi yaitu Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bagi Koster, produk hukum ini masih mengacu pada konsideran Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950), dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK CINTA 11 - 16 Oktober Aries, Taurus, Gemini: Wah...Rupanya Ada yang Gemar Putus-Nyambung

"Mengacu pada UU itu, Bali masih masuk dalam wilayah Sunda Kecil dan ibu kotanya adalah Singaraja. Setiap produk hukum yang kami susun, harus merujuk pada UU itu. Jadi terasa tanpa makna, secara esensi pun bertentangan," ucap Koster dalam Kunker Komisi II DPR RI pada Senin, 11 Oktober 2021.

Bagi Koster, permasalahan ini sangat tidak baik jika dibiarkan terlalu lama apabila dikaitkan dengan prinsip ketatanegaraan.

Syukurnya, bagi Koster tiga provinsi yang saling terikat dalam satu produk hukum ini tidak ada yang berbuat sembarangan sehingga sejauh ini menimbulkan persoalan.

Baca Juga: Anti Mainstream! Arema FC Lakukan Latihan yang Tidak Biasa Untuk Laga Seri Kedua BRI Liga 1 2021/2022

"Kalau ada yang 'nakal', ini bisa jadi ruang separatisme baru dengan memanfaatkan kesempatan karena lemahnya perundang-undangan. Ruang ini harus ditutup agar tidak ada celah," ucap Koster.

Walaupun berharap agar RUU segera dibahas, mantan anggota DPR RI tiga periode ini sangat terbuka dan menyerahkan sepenuhnya pembahasan kepada DPR RI.

Baca Juga: Sinopsis Kurulus Osman Malam Ini di NET TV: MENGERIKAN! Ratu Sofia Siapkan Pasukan Berjiwa Iblis

Pada kesempatan yang sama, Koster kembali meyakinkan bahwa RUU ini tak memiliki maksud mengundang kepentingan Bali untuk meminta kekhususan.

Semangat yang tertuang dalam RUU ini adalah cara menjaga kearifan lokal Bali dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki dalam bingkai NKRI, Pancasila dan UUD 1945.

Baca Juga: Jelang Seri Kedua BRI Liga 1 2021/2022, Bali United Bagikan Ini Kepada SSB di Bali

"Intinya, kami ingin Bali dibangun sesuai potensi. Sama sekali tak meminta kekhususan. Dengan UU ini, Bali bisa di empowerment sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki," jelas Koster

Gubernur Bali Wayan Koster juga menyinggung sejumlah regulasi yang menerjemahkan NKRI dalam keseragaman.

Baca Juga: 5 Tips Terbaik Kembali Menjalani Hidup dan Bersosialisasi Menyongsong New Era Seiring Meredanya Covid-19

"Banyak regulasi yang didasari pada semangat NKRI harus sama, padahal potensi tiap daerah berbeda-beda. Ada yang menonjol dalam potensi laut, darat atau budaya," ucapnya.

Akibat dari semangat penyeragaman itu, sejumlah payung hukum terkesan dipaksakan untuk diterapkan di daerah yang memiliki potensi berbeda-beda.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA Unit Transfusi Darah Pusat (UTDP) PMI untuk Lulusan D3 Hingga Sarjana, Segera Lamar!

Koster memberikan contoh regulasi yang mengatur tentang keberadaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum tentu sesuai untuk semua daerah.

"Contohnya adalah OPD yang membidangi Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di Bali, padahal kita (Bali) tak punya sumber daya mineral seperti minyak, tapi karena aturannya begitu, OPD tersebut harus ada," ungkapnya.

Baca Juga: HASIL FINAL UEFA NATIONS LEAGUE DINI HARI TADI: Tim Ayam Jantan Taklukan Red Devils, Italia Jadi Juara Ketiga

Oleh karena itu, Koster meminta para wakil rakyat yang duduk di Komisi II mencermati seluruh regulasi dan penerapannya di daerah.

Baginya, otonomi asimetris adalah pilihan tepat untuk diterapkan karena Indonesia memiliki daerah dengan beragam potensi.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update

Tags

Terkini

Terpopuler