Berbasis Desa Adat, Koster Resmi Berlakukan PPKM Tahap Ketiga Mulai Pagi Ini

9 Februari 2021, 08:06 WIB
Gubernur Bali, Wayan Koster menerima suntikan vaksin Sinovac kedua, di Wantilan Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar Kamis 28 Januari 2021 /Rudolf Arnaud Soemolang/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM - Gubernur Bali, Wayan Koster resmi melanjutkan kembali program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap ketiga.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 03 tahun 2021 tentang PPKM berbasis desa/kelurahan dalam tatanan kehidupan era baru Provinsi Bali.

PPKM tahap ketiga ini berbeda dengan PPKM tahap kedua sebelumnya, ini karena PPKM tahap ketiga ini memiliki cakupan lebih luas yakni 9 kabupaten/kota seluruh Bali.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 9 Februari 2021, Taurus dan Virgo Panen Keberuntungan Hari Ini

PPKM tahap ketiga ini akan dimulai hari ini 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021.

PPKM kali ini dilakukan berbeda dengan sebelumnya, yakni dengan level mikro karena dilakukakan hingga di tingkat desa/desa adat.

Baca Juga: PPKM, Penumpang Pesawat di Bandara Ngurah Rai Terjun Bebas Turun hingga 90 Persen

“Pemberlakuan PPKM berbasis desa/kelurahan di kabupaten/kota se-Bali ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat desa/kelurahan yang ditetapkan oleh bupati/wali kota se-Bali dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021,” tulis Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam surat edarannya, Senin 8 Februari 2021 malam.

Ia mengatakan ada beberapa ketentuan yang harus dilakukan dalam PPKM tahap tiga berbasis mikro ini, yakni pembatasan tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan bekerja di kantor (work from office) maksimal 50 persen.

Baca Juga: Ramalan Cuaca Hari Ini Selasa 9 Februari 2021 di Seluruh Bali: Denpasar Hujan, Tabanan Berawan

Lalu, para pekerja yang tinggal di luar wilayah kabupaten/kota tempat beradanya kantor dapat mengutamakan bekerja dari rumah (work from home).

Ketentuan berikutnya yakni melaksanakan kegiatan belajar mengajar penuh secara daring/online.

Baca Juga: Jokowi Kritik PPKM Tak Efektif, Wakil Ketua DPRD Bali Desak Koster Hentikan PPKM & Kembalikan Seperti Semula

Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, keuangan serta perbankan yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, pengaturan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Koster juga menulis dalam prakteknya seluruh kegiatan pada restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya, pelayanan di tempat dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Baca Juga: Innalillahi, Ustadz Maaher Meninggal Dunia dalam Tahanan Polri, Kuasa Hukum Sebut Karena Ini

Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 8 Februari 2021, Ini Bukti Baru yang Ditemukan Michelle dan Angga, Elsa Terpojok

Terkait jam operasional ini kembali mengalami perubahan. Pada PPKM tahap kedua, jam operasional dibatasi hanya hingga pukul 20.00 Wita, sekarang diperlonggar lagi satu jam seperti PPKM tahap pertama.

Sementara kegiatan di pasar tradisional dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi dan jarak pengunjung, serta beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Lord Zlatan Masuk Jajaran Club 500 Usai Bawa Milan Benamkan Crotone

Di sektor konstruksi, kegiatan diizinkan beroperasi 100 persen tetapi juga dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Dalam SE itu, Gubernur Bali juga meminta untuk menghentikan sementara atau memperketat kegiatan di fasilitas umum, kegiatan adat, agama, dan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dengan jumlah peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas.

Baca Juga: Demokrat Sebut PPKM Jilid II Tak Efektif Tekan Angka Covid-19, Mudarta: Pemerintah Kebanyakan Imbauan

Kegiatan di sektor transportasi umum lokal dilaksanakan dengan mengatur kapasitas, waktu operasional, dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Dalam penerapan PPKM mikro ini, Koster meminta perbekel/lurah bersinergi dengan bendesa adat agar segera membentuk Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat dengan struktur organisasi, tugas, dan fungsi.

Baca Juga: Pesta Miras, Cekcok dan Karaoke di Buleleng Berujung Pembunuhan, Pelaku Ditangkap di Rumah Kosong

Struktur organisasi, tugas dan fungsi tersebut diatur dalam Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat di Bali.

"Sebelum Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat terbentuk, pelaksanaan PPKM Berbasis desa/kelurahan ditangani oleh relawan desa/kelurahan dan Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 berbasis Desa Adat di Bali," jelas Koster.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Dugaan Penelantaran Anak yang Dilakukan Ashanty hingga Soal Pengadaan Baju Baru DPRD Bali

Selain itu, perbekel/lurah juga diminta mengaktifkan Pos Komando (Posko) Gotong Royong Pencegahan Covid-19 berbasis Desa Adat di Bali sebagai wadah aktivitas Satgas Gotong Royong.

Sementara itu, Bupati/Walikota se-Bali diminta agar membentuk Pos Komando (Posko) Gotong-Royong Penanganan Covid-19 Kecamatan yang dipimpin oleh Camat untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa/Kelurahan.

Bupati/Walikota se-Bali juga diminta agar membuat pengaturan yang lebih detail dan spesifik tentang PPKM berbasis desa/kelurahan pada wilayah masing-masing didasarkan pada peta mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan surat edaran untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.***

 

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: DENPASARUPDATE

Tags

Terkini

Terpopuler