Ketua Bawaslu Bangli Disidang Etik, Diduga Tak Profesional Saat Jalankan Tugas, Ini Waktu Putusannya

21 Desember 2020, 15:48 WIB
Suasana sidang etik pemilu DKPP terhadap Ketua Bawaslu Bangli di Bawaslu Bali /Rudolf Arnoud Soemolang/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Pelanggaran kode etik penyelenggaran pemilu di Bali pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu masih terjadi. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang terhadap Ketua Bawaslu Bangli, I Nengah Purna. Purna yang juga sebagai teradu I.

Purna diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Bukan hanya Purna, dua staf Bawaslu Bangli juga ikut disidang oleh DKPP RI. Mereka adalah,  S. M. Agus Juli Setyadhi sebagai Teradu II dan I Putu Semarabawa  sebagai Teradu III.

Baca Juga: Nyolong Ponsel, Warga Negara Algeria Diringkus, Begini Motifnya

Sidang digelar di Kantor KPU Provinsi Bali, pada Senin (21/12/2020), pukul 09.00 WITA. Dalam sidang dengan nomor perkara 154-PKE-DKPP/XI/2020 dipimpin langsung oleh Anggota DKPP RI, Dr. Ida Budhiarti. 

Didampingi unsur Tim Pemeriksa Daerah (TPD) masing-masing dari KPU Bali diwakili Gede John Darmawan; Bawaslu Bali diwakili Wayan Widyadana Putra; dan unsur masyarakat diwakili Dr. Ni Wayan Widhiastini. 

Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Gede John Darmawan menjelaskan bahwa persidangan itu sendiri juga dihadiri secara virtual oleh Ketua Bawaslu Bangli, I Nengah Purna dua staf Bawaslu Bangli lainnya.

Baca Juga: Denpasar-Ubud Sudah Dilayani Teman Bus Berbasis Aplikasi

Kemudian, pihak pengadu yakni  I Putu Eka Saputra diwakili oleh para kuasa hukumnya yakni  I Ketut Dody Arta Kariawan, I Wayan Eka Suwecantara, dan I Gede Putu Sudharma. 

"Para pihak teradu semua hadir secara virtual, cuma satu yang hadir, karena ada yang reaktif saat rapid, begitu juga pengadu yang diwakili kuasa hukum," kata Komisioner KPU Bali ini. 

Sedangkan, sidang tersebut sendiri diisi dengan agenda pemeriksaan keterangan dari dua belah pihak, yakni pengadu maupun teradu. Purna dan dua staf Bawaslu Bangli sebagai teradu diduga tidak cermat dan tidak profesional dalam menindaklanjuti temuan Nomor 2/TM/PB/KAB/17.03/X/2020 mengenai dugaan pelanggaran Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Kontrak yang ikut mendukung salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. 

Baca Juga: Beragam Manfaat Sawo Bagi Kesehatan, Nol Kolesterol, Perhatikan Cara Konsumsinya!

Menurut Pengadu, para Teradu tidak dapat membedakan status pekerjaan Pengadu sebagai pegawai kontrak Fakultas Kedokteran Universitas Islam Al-Azhar Mataram yang diperbantukan di RSU Bangli dengan pegawai kontrak yang bekerja di Lembaga pemerintah, BUMN, maupun BUMD.

Pengadu juga mendalilkan ketidakcermatan Teradu I dalam menerbitkan surat keputusan Nomor: 027/K.BAWASLU.BA-

02/HK/01.01/X/2020 tentang Pembentukan Tim Klarifikasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Dalam surat keputusan tersebut menurut Pengadu pada penulisan konsiderans tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerancuan, multitafsir, dan tidak memberikan suatu kepastian hukum.

Baca Juga: Memeras dan Maksa Main “Kuda Lumping” Gratis dengan PSK Online, Oknum Polisi Akhirnya Jadi Tersangka

Selain itu, Pengadu juga mengadukan kelalaian Teradu II dan III yang mengambil sumpah pengadu tidak dengan cara yang semestinya yakni, dengan agama Hindu seperti yang dianut Pengadu. Menurutnya, yang dapat mengambil sumpah atas Pengadu adalah komisioner Bawaslu. 

Terkait  hal tersebut, dalam sidang Purna membantahnya. Ia mengaku pihaknya sudah bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Bawaslu yakni berdasarkan Perbawaslu 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Salah satunya melakukan pemeriksaan dan juga melalui rapat pleno untuk membentuk tim investigasi hal tersebut. 

Baca Juga: WADUH! Penularan Covid-19 Cenderung Meningkat, Rupiah Berpotensi Terus Melemah

Usai sidang, Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dr. Ni Wayan Widhiastini menuturkan bahwa sidang tersebut baru mengagendakan pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa putusan baru akan disampaikan DKPP sekitar dua atau tiga minggu ke depan. Ini seperti dijelaskan Didik Supriyanto usai memimpin sidang tersebut.

“Dua atau tiga minggu (sidang putusan). Disampaikan langsung DKPP,” jelasnya.

Prosesnya, sambung dia, penilaian atau putusan akan disampaikan setelah pihaknya menunggu kesimpulan dari dua belah pihak. Baik pengadu maupun teradu. Serta kesimpulan atas pemeriksaan dalam sidang kemarin.
Baca Juga: Pasokan Semikonduktor Seret, Produksi Otomotif Global Terhambat

“Kemudian TPD juga akan menyampaikan pendapatnya. Itu semua dibawa ke pleno di DKPP sana. Itu forum tertinggi ya. Ada ketua dan anggota. Ada tujuh orang. Di situ akan dibahas dan diputuskan,” pungkasnya. ***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: DENPASARUPDATE

Tags

Terkini

Terpopuler