Sebagai gantinya pemerintah memberikan beberapa opsi pengganti aplikasi tersebut.
Dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) status vaksinasi dapat diketahui.
Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji menginformasikan bahwa bahwa status tes antigen, swab PCR, dan sertifikat vaksin dapat diketahui melalui pengecekan NIK.
Meski tak lagi dijadikan syarat, pemerintah akan tetap mengembangkan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Kurangi Gejala Vertigo Dengan Herbal Ala dr. Zaidul Akbar, Mudah dan Cepat Disiapkan
Setiaji menambahkan bahwa kemenkes sudah ada koordinasi bersama berbagai platform digital untuk menambahkan fitur di aplikasi PeduliLindungi.
Nantinya fitur-fitur aplikasi PeduliLindungi akan dapat diakses melalui beberapa aplikasi yang sering digunakan masyarakat, seperti aplikasi ojek online, bioskop, dan platform transaksi.
Baca Juga: RAMALAN ZODIAK KARIR Rabu 29 September 2021 Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces, Aries, Taurus
Berikut daftar aplikasi yang nantinya akan terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi