DENPASARUPDATE.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan pembaruan sistem pada aplikasi PeduliLindungi untuk Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah mendapat vaksin Covid-19 di luar negeri mendapat sertifikat.
Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan website dengan alamat vaksinln.dto.kemenkes.go.id untuk para WNI maupun WNA untuk mendaftarkan dalam website tersebut yang kemudian akan dilakukan proses verifikasi.
Pemerintah berupaya untuk memverifikasi para pelaku perjalanan luar negeri yang sudah mendapatkan vaksin di luar Indonesia.
Pengakses diwajibkan untuk mengisi formulir yang terdapat pada aplikasi PeduliLindungi berupa identitas idi, riwayat perjalanan, hingga jenis vaksin yang telah didapatkan dari luar Indonesia.
Setelah itu, pihak Kemenkes akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bagi WNI akan mendapat verifikasi langsung dari Kemenkes, sedangkan pihak WNA akan diverifikasi melalui kedutaan masing masing negara asal vaksinasi.
Baca Juga: Perdebatan Keamanan Data Aplikasi PeduliLindungi, Sejak Awal Sudah Langgar Prinsip WHO
Proses verifikasi memakan waktu paling lama 3 hari sebelum akhirnya mendapat konfirmasi melalui email yang telah didaftarkan oleh pengakses.
Konfirmasi dari email tersebut akan menjadi syarat untuk dapat mengakses aplikasi PeduliLindungi agar memperoleh sertifikat vaksinasi.