2. Fakta Meringankan
Selain itu, Majelis Hakim mempertimbangkan fakta yang meringankan hukuman Jerinx seperti jiwa sosialnya yang tinggi dengan tindakan yang dilakukan selama Covid-19.
"Terdakwa sering membantu warga yang tidak mampu selama covid-19 dengan membagikan pangan," kata Majelis Hakim.
Selain itu, Jerinx sebagai terdakwa telah berjanji tidak mengulangi perbuatan yang serupa. Pertimbangan Jerinx sebagai tulang punggung keluarga juga menjadi pertimbangan hakim saat memvonis Jerinx
3. Majelis Hakim Nilai Tuntutan JPU Terlalu Berat
Majelis Hakim menilai tuntutan 3 tahun yang dilayangkan jaksa terlalu berat dan tidak sesuai dengab perbuatan yang dilakukan oleh Jerinx
"Pidana 3 tahun dari Jaksa Penuntut Umum sangat berat, dan tidak sepadan dengan perbuatannya," ungkap Ketua Majelis Hakim Ida Ayu.
4. Dinyatakan Bersalah Menghina IDI
Jerinx Divonis dengan hukuman 1 Tahun 2 Bulan karena dinilai terbukti melakukan ujaran kebencian terhadap IDI
"Menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap kelompok masyrakat tertentu berdasarkan antar atas golongan," ungkap Majelis Hakim.