PBSI Adakan Seleksi Ketua Umum, Berikut Syarat dan Tahapannya

- 14 Oktober 2020, 14:40 WIB
PBSI
PBSI /Fajar Indonesia Network

DENPASARUPDATE.COM - PBSI melalui Tim penjaring bakal calon ketua umum akan mengadakan seleksi untuk menemukan Ketua Umum PBSI masa bakti 2020-2024.

Berdasarkan Surat Keputusan nomor SKEP/044/0.3/X/2020, Tim Penjaringan dibentuk khusus untuk penyeleksian bakal calon ketua umum PBSI yang berhak untuk maju ke Munas PBSI 2020-2024.

Ketua Tim Penjaringan Edi Sukarno mengatakan pemilihan ketua umum dapat dilakukan dengan penjaringan yang dimulai dengan sosialisasi.

"Tim penjaringan dibentuk sebagai pelaksanaan dari AD/ART PBSI, di sini dijelaskan bahwa pemilihan ketua umum dapat dilakukan dengan cara penjaringan. Kami sudah memulai tahapan pertama yaitu sosialiasi sejak awal bulan Oktober," kata Edi Sukarno dilansir dari badmintonindonesia.org.

Baca Juga: Masih Zona Oranye, Pemkot Bogor Kaji Penggunaan Fasilitas Olahraga, Ini Alasannya

Edi mengatakan Tim Penjaringan telah membuat tahapan-tahapan proses seleksi bakal calon ketua umum sebagai berikut:

1. 1-16 Oktober 2020 - Sosialiasi kepada pengurus provinsi (pengprov) dan masyarakat melalui media

2. 17-21 Oktober 2020 - Pengambilan formulir pendaftaran bakal calon ketua umum

3. 22-26 Oktober 2020 - Pengembalian formulir pendaftaran, batas waktu pengembalian formulir adalah tanggal 26 Oktober 2020, pukul 17.00 WIB.

4. 27-30 Oktober 2020 - Pemeriksaan berkas-berkas dan persyaratan yang telah diajukan, bakal calon ketua umum juga bisa melengkapi berkas yang masih kurang pada periode ini.

5. 31 Oktober- 4 November 2020 - Pemberitahuan kepada bakal calon ketua umum apakah mereka memenuhi syarat atau tidak. Mereka yang memenuhi syarat akan diundang ke Munas untuk menyampaikan visi misi.

Dituturkan Edi, bakal calon ketua umum yang mendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Menyerahkan surat pernyataan kesiapan menaati AD/ART PBSI

2. Menyerahkan surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai pengurus organisasi cabang olahraga lain. Mereka yang tengah menjabat sebagai pengurus organisasi bulutangkis masih diperbolehkan untuk mencalonkan diri. Misalnya, Ketua Pengprov PBSI sebuah provinsi ingin maju sebagai bakal calon ketua umum, ini tetap diperbolehkan.

3. Menyerahkan surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai pengurus KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) di semua tingkatan.

4. Menyerahkan minimal 10 surat dukungan dari 10 pengprov yang sah.

Edi menjelaskan bahwa ada suara pengurus provinsi yang dihitung tidak sah. Salah satunya adalah pengprov yang masa baktinya sudah habis tapi belum melaksanakan musyawarah provinsi (musprov).

"Ada yang sudah melaksanakan musprov tetapi surat keputusan (SK) pengukuhan untuk pengurus yang baru belum ada. Contoh yang sekarang masa baktinya habis itu adalah pengprov Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara," tutur Edi.

Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara sudah melaksanakan musprov pada tanggal 8 Oktober 2020 lalu, namun tim formatur kedua pengprov ini masih menyusun kepengurusan, otomatis suara Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara masih belum sah karena belum ada kepengurusan yang baru dan belum disahkan.

Dengan demikian, pada Munas PBSI 2020-2024 ini, ada 32 pengprov yang memiliki hak suara dalam pemilihan ketua umum PP PBSI.***

 - PBSI melalui Tim penjaring bakal calon ketua umum akan mengadakan seleksi untuk menemukan Ketua Umum PBSI masa bakti 2020-2024.

Berdasarkan Surat Keputusan nomor SKEP/044/0.3/X/2020, Tim Penjaringan dibentuk khusus untuk penyeleksian bakal calon ketua umum PBSI yang berhak untuk maju ke Munas PBSI 2020-2024. 
 
Ketua Tim Penjaringan Edi Sukarno mengatakan pemilihan ketua umum dapat dilakukan dengan penjaringan yang dimulai dengan sosialisasi.
 
"Tim penjaringan dibentuk sebagai pelaksanaan dari AD/ART PBSI, di sini dijelaskan bahwa pemilihan ketua umum dapat dilakukan dengan cara penjaringan. Kami sudah memulai tahapan pertama yaitu sosialiasi sejak awal bulan Oktober," kata Edi Sukarno dilansir dari badmintonindonesia.org
 
Edi mengatakan Tim Penjaringan telah membuat tahapan-tahapan proses seleksi bakal calon ketua umum sebagai berikut: 

1.    1-16 Oktober 2020 - Sosialiasi kepada pengurus provinsi (pengprov) dan masyarakat melalui media 
 
2.    17-21 Oktober 2020 - Pengambilan formulir pendaftaran bakal calon ketua umum 
 
3.    22-26 Oktober 2020 - Pengembalian formulir pendaftaran, batas waktu pengembalian formulir adalah tanggal 26 Oktober 2020, pukul 17.00 WIB. 
 
4.    27-30 Oktober 2020 - Pemeriksaan berkas-berkas dan persyaratan yang telah diajukan, bakal calon ketua umum juga bisa melengkapi berkas yang masih kurang pada periode ini. 
 
5.    31 Oktober- 4 November 2020 - Pemberitahuan kepada bakal calon ketua umum apakah mereka memenuhi syarat atau tidak. Mereka yang memenuhi syarat akan diundang ke Munas untuk menyampaikan visi misi.

Dituturkan Edi, bakal calon ketua umum yang mendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

1.    Menyerahkan surat pernyataan kesiapan menaati AD/ART PBSI
 
2.    Menyerahkan surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai pengurus organisasi cabang olahraga lain. Mereka yang tengah menjabat sebagai pengurus organisasi bulutangkis masih diperbolehkan untuk mencalonkan diri. Misalnya, Ketua Pengprov PBSI sebuah provinsi ingin maju sebagai bakal calon ketua umum, ini tetap diperbolehkan. 
 
3.    Menyerahkan surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai pengurus KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) di semua tingkatan. 
 
4.    Menyerahkan minimal 10 surat dukungan dari 10 pengprov yang sah. 

Edi menjelaskan bahwa ada suara pengurus provinsi yang dihitung tidak sah. Salah satunya adalah pengprov yang masa baktinya sudah habis tapi belum melaksanakan musyawarah provinsi (musprov).
 
Baca Juga: Ciptakan Bank Syariah Modern dan Inovatif, Mandiri Syariah Siap Bersinergi Dalam Merger

"Ada yang sudah melaksanakan musprov tetapi surat keputusan (SK) pengukuhan untuk pengurus yang baru belum ada. Contoh yang sekarang masa baktinya habis itu adalah pengprov Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara," tutur Edi. 
 
Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara sudah melaksanakan musprov pada tanggal 8 Oktober 2020 lalu, namun tim formatur kedua pengprov ini masih menyusun kepengurusan, otomatis suara Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara masih belum sah karena belum ada kepengurusan yang baru dan belum disahkan. 

Dengan demikian, pada Munas PBSI 2020-2024 ini, ada 32 pengprov yang memiliki hak suara dalam pemilihan ketua umum PP PBSI.***

Editor: M Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah