Agar Lolos, Sebelum Ikuti Seleksi PPPK 2021, Simak Aturan Terbaru Terkait Ini

- 4 September 2021, 11:16 WIB
ilustrasi/ pendaftaran seleksi CPNS 2021
ilustrasi/ pendaftaran seleksi CPNS 2021 /Twitter @BKNgoid

DENPASARUPDATE.COM - Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) resmi mengumumkan passing grade untuk seleksi kompetensi PPPK tahun 2021 secara daring.

Sosialisasi Kebijakan Nilai Ambang Batas Pengadaan PPPK 2021 diumumkan pada Jumat 3 September 2021 melalui kanal YouTube resmi Kementerian PANRB.

Acara yang berlangsung selama 1 jam 10 menit 55 detik yang membahas mengenai materi ujian serta passing grade masing-masing kategori.

Baca Juga: SKD CPNS 2021 Mulai Berlangsung, Ini Dia Kisi-kisi Soalnya, Simak Selengkapnya Agar Lolos!

Pada sosialisasi tersebut Kementerian PANRB menjelaskan dasar hukum yang digunakan dalam penentuan passing grade PPPK tahun 2021.

Dasar hukum yang digunakan yakni PERMENPANRB nomor 28 dan 29 tahun 2021 dan diturunkan menjadi Keputusan Menteri PANRB nomor 1127 dan 1128 tahun 2021.

Terdapat 4 jenis kategori seleksi untuk menilai kemampuan peserta seleksi PPPK tahun 2021 yakni seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosiokultural serta wawancara.

Baca Juga: Sempat Sebut Luhut 'Pak Penjahit' dan Ngaku Siap Dikutuk, Bupati Banjarnegara Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

Seleksi tersebut akan dilaksanakan oleh Kemendikbud untuk peserta PPPK Guru dengan sistem CAT-UNBK dan PPPK non Guru dilaksanakan oleh BKN dengan sistem CAT.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah