DENPASARUPDATE.COM - Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) resmi mengumumkan passing grade untuk seleksi kompetensi PPPK tahun 2021 secara daring.
Sosialisasi Kebijakan Nilai Ambang Batas Pengadaan PPPK 2021 diumumkan pada Jumat 3 September 2021 melalui kanal YouTube resmi Kementerian PANRB.
Acara yang berlangsung selama 1 jam 10 menit 55 detik yang membahas mengenai materi ujian serta passing grade masing-masing kategori.
Baca Juga: SKD CPNS 2021 Mulai Berlangsung, Ini Dia Kisi-kisi Soalnya, Simak Selengkapnya Agar Lolos!
Pada sosialisasi tersebut Kementerian PANRB menjelaskan dasar hukum yang digunakan dalam penentuan passing grade PPPK tahun 2021.
Dasar hukum yang digunakan yakni PERMENPANRB nomor 28 dan 29 tahun 2021 dan diturunkan menjadi Keputusan Menteri PANRB nomor 1127 dan 1128 tahun 2021.
Terdapat 4 jenis kategori seleksi untuk menilai kemampuan peserta seleksi PPPK tahun 2021 yakni seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosiokultural serta wawancara.
Seleksi tersebut akan dilaksanakan oleh Kemendikbud untuk peserta PPPK Guru dengan sistem CAT-UNBK dan PPPK non Guru dilaksanakan oleh BKN dengan sistem CAT.