Tidak Mau Divaksin? Siap-Siap Didenda

- 14 Februari 2021, 10:10 WIB
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19. /Pixabay.com/TheDigitalArtist

Kemudian, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan, wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
Namun, juga ada pengecualian untuk warga yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19, maka mereka akan terlepas dari kewajiban vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Mencuri di Gudang Villa, Kocing Lego Hasil Curian Secara Online

Berdasarkan informasi di dalam salinan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Perundang-Undangan dan Adminsitrasi Hukum Kemensetneg, Lydia Silvanna Djaman, Perpres tersebut diundangkan di Jakarta pada 10 Februari 2021.***

Halaman:

Editor: M Hari Balo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah