Kemudian, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan, wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
Namun, juga ada pengecualian untuk warga yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19, maka mereka akan terlepas dari kewajiban vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Mencuri di Gudang Villa, Kocing Lego Hasil Curian Secara Online
Berdasarkan informasi di dalam salinan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Perundang-Undangan dan Adminsitrasi Hukum Kemensetneg, Lydia Silvanna Djaman, Perpres tersebut diundangkan di Jakarta pada 10 Februari 2021.***